Hukum & Kriminal

Kadishub Medan Erwin Saleh Ditahan Terkait Korupsi MFF 2024, Setelah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

×

Kadishub Medan Erwin Saleh Ditahan Terkait Korupsi MFF 2024, Setelah Dua Kali Mangkir Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
korupsi Medan Fashion Festival 2024
Kadishub Medan, Erwin Saleh tersangka dugaan korupsi MFF 2024, digiring petugas untuk ditahan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (25/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa ES hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/11…
  • Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
  • Ditahan 20 Hari di Rutan Medan Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.

Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh atau ES, setelah sebelumnya dua kali absen dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa ES hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/11/2025).

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kota Medan, yakni instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan MFF 2024.

“Hari ini tersangka ES hadir dan diperiksa sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran kegiatan MFF 2024,” ujar Dapot.

Dua Kali Mangkir, Dicekal ke Luar Negeri

Sebelum akhirnya datang, ES tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan sakit disampaikan dalam kedua ketidakhadirannya. Untuk mencegah adanya upaya melarikan diri, Kejari Medan telah mengajukan pencekalan kepada pihak Imigrasi.

“Tersangka ES dua kali mangkir. Agar tidak pergi ke luar negeri, kami mengajukan pencekalan,” jelas Dapot.

Baca Juga  Kadishub Medan Erwin Saleh Pulang dari Rumah Sakit, Kejari Siapkan Panggilan Ketiga

Ditahan 20 Hari di Rutan Medan

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari. ES dititipkan ke Rutan Kelas I Medan.

Proses pemeriksaan masih berlanjut guna mengungkap peran ES secara lebih mendalam dalam dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Total Tersangka: Tiga Orang

ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025 lalu, bersama dua orang lainnya:

Benny Iskandar Nasution, Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan

MH, Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan

Keduanya telah lebih dulu ditahan penyidik.

Kerugian Negara Capai Rp 1,132 Miliar

MFF 2024 diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4,85 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur, seperti:

  • Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa kualifikasi teknis
  • Adanya aliran dana ke sub-vendor yang tidak sesuai aturan
  • Mekanisme pembayaran yang tidak mengikuti standar pengadaan pemerintah

Akibatnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan ketentuan:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 3
  • Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk memastikan apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.