Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak Periode 2016–2020

×

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak Periode 2016–2020

Sebarkan artikel ini
kasus manipulasi pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“SU diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Pemeriksaan Juga Menyasar Pejabat KPP

Selain SU, penyidik Jampidsus juga memeriksa BNDP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.

Keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperkuat bukti dugaan adanya rekayasa pengurangan nilai kewajiban pajak oleh oknum pegawai DJP dalam kurun waktu empat tahun tersebut.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa titik di kawasan Jabodetabek pada Minggu (23/11).