Hukum & Kriminal

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak Periode 2016–2020

×

Kejagung Periksa Mantan Dirjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak Periode 2016–2020

Sebarkan artikel ini
kasus manipulasi pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Ringkasan Berita

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian …
  • Fokus Penyidikan: Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak Kasus ini menyoroti dugaan praktik memperkecil nilai pajak perusa…
  • Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SU.

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“SU diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Dirjen Pajak,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).

Pemeriksaan Juga Menyasar Pejabat KPP

Selain SU, penyidik Jampidsus juga memeriksa BNDP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.

Keduanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperkuat bukti dugaan adanya rekayasa pengurangan nilai kewajiban pajak oleh oknum pegawai DJP dalam kurun waktu empat tahun tersebut.

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa titik di kawasan Jabodetabek pada Minggu (23/11).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk:

  • 1 unit Toyota Alphard
  • 2 unit motor gede (moge)
  • Sejumlah dokumen terkait perpajakan

Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkapkan siapa pemilik kendaraan yang disita maupun lokasi detail penggeledahan dengan alasan kebutuhan penyidikan.

Kasus Berlanjut, Sejumlah Pihak Dicegah ke Luar Negeri

Kejagung juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara ini.

Pencegahan tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak terkait tetap berada dalam jangkauan penyidik selama proses hukum berjalan.

Fokus Penyidikan: Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak

Kasus ini menyoroti dugaan praktik memperkecil nilai pajak perusahaan dengan cara tertentu oleh oknum pegawai DJP, yang diduga dilakukan selama periode 2016–2020.

Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan melibatkan jaringan internal perpajakan.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap pelaku maupun aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.