Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Smartboard SMP di Tebing Tinggi

×

Kejati Sumut Tahan 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
korupsi smartboard Tebing Tinggi
Dua tersangka korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi, ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025) malam. Foto: Penkum Kejati Sumut.

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan mark up harga dalam proses pengadaan.

Dua tersangka tersebut ialah Bambang Pranoto Seputra (BPS), Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa, dan Bambang Giri Arianto (BGA), Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas I-A Medan untuk kepentingan penyidikan.

Harga Smartboard Melonjak 300 Persen

Kasi Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan intensif dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.

“Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025. Fakta penyidikan menemukan selisih harga yang sangat mencolok dalam pembelian 93 unit smartboard,” ujar Khairur, Rabu (26/11/2025) malam.

Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

Penyidik menemukan bahwa PT GEEP selaku penyedia membeli smartboard dari PT BP senilai Rp 110 juta per unit, total Rp 10,23 miliar.

Namun, PT BP memperoleh barang yang sama dari principal PT Ghalva Technologies dengan harga hanya Rp27 juta per unit, total Rp 2,51 miliar.

Mark up mencapai lebih dari 300 persen, yang menurut penyidik tidak memiliki dasar pembenaran.

“Selisih harga ini menjadi indikasi kuat adanya tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum,” kata Khairur.

Dijerat UU Tipikor, Penahanan 20 Hari Pertama

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.