Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Smartboard SMP di Tebing Tinggi

×

Kejati Sumut Tahan 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
korupsi smartboard Tebing Tinggi
Dua tersangka korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi, ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (26/11/2025) malam. Foto: Penkum Kejati Sumut.

Ringkasan Berita

  • Namun, PT BP memperoleh barang yang sama dari principal PT Ghalva Technologies dengan harga hanya Rp27 juta per unit,…
  • Harga Smartboard Melonjak 300 Persen Kasi Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka …
  • Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan mark up harga dalam proses pengadaan.

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan mark up harga dalam proses pengadaan.

Dua tersangka tersebut ialah Bambang Pranoto Seputra (BPS), Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa, dan Bambang Giri Arianto (BGA), Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas I-A Medan untuk kepentingan penyidikan.

Harga Smartboard Melonjak 300 Persen

Kasi Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan intensif dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.

“Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025. Fakta penyidikan menemukan selisih harga yang sangat mencolok dalam pembelian 93 unit smartboard,” ujar Khairur, Rabu (26/11/2025) malam.

Penyidik menemukan bahwa PT GEEP selaku penyedia membeli smartboard dari PT BP senilai Rp 110 juta per unit, total Rp 10,23 miliar.

Baca Juga  Penggeledahan Kantor Pelindo Belawan: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Kapal Tunda Bernilai Ratusan Miliar

Namun, PT BP memperoleh barang yang sama dari principal PT Ghalva Technologies dengan harga hanya Rp27 juta per unit, total Rp 2,51 miliar.

Mark up mencapai lebih dari 300 persen, yang menurut penyidik tidak memiliki dasar pembenaran.

“Selisih harga ini menjadi indikasi kuat adanya tindakan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum,” kata Khairur.

Dijerat UU Tipikor, Penahanan 20 Hari Pertama

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan bahwa keduanya telah resmi ditahan.

“BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025, sedangkan BGA ditahan dengan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari,” ujar Indra.

Dia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat proses pengadaan smartboard tersebut melibatkan lebih banyak pihak.

“Jika ditemukan alat bukti tambahan, tindakan hukum segera diambil,” tegasnya.

Kasus Terus Berkembang

Kejati Sumut masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan.

Investigasi juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pejabat dinas pendidikan atau pihak lain dalam penentuan harga smartboard yang diduga tidak wajar.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pengadaan sarana pendidikan bagi sekolah negeri, yang seharusnya memberikan akses teknologi kepada siswa tanpa praktik korupsi.