Hukum & Kriminal

Kurir Ganja 128 Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

×

Kurir Ganja 128 Kilogram Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
kurir ganja dituntut mati
Kelima terdakwa kurir ganja asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (26/11/2025) malam. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Septian Napitupulu, yang menilai kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan t…
  • Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (p…
  • Namun Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus dengan total berat 128 kilogram.

Topikseru.com – Lima kurir ganja dengan barang bukti mencapai 128 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025) malam.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Septian Napitupulu, yang menilai kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

Kelima terdakwa itu yakni:

  • Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga
  • Rinaldi alias Naldi bin Rasihat
  • Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan
  • Samsudin alias Sudin bin Aminudin
  • Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU Septian.

Terbukti Melanggar Undang-Undang Narkotika

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Para terdakwa dianggap berperan aktif dalam peredaran ganja lintas provinsi.

Baca Juga  Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar Rabu (3/12/2025).

Kronologi Penangkapan Lima Kurir

Kasus ini berawal ketika terdakwa Rasudin, warga Kota Medan, memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus dengan total berat 128 kilogram.

Untuk mengirim barang haram tersebut dari Aceh ke Medan, Dehya mengajak Ansarolah.

Ansarolah kemudian membawa serta Samsudin sebagai sopir. Ketiganya berangkat menggunakan mobil yang disediakan oleh Dehya.

Setibanya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Medan Denai, pada Sabtu (15/2/2025) untuk melakukan transaksi.

Namun sebelum penyerahan berlangsung, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sudah lebih dulu melakukan penyelidikan langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 128 kg ganja di dalam mobil yang digunakan para kurir.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.