Topikseru.com – Lima kurir ganja dengan barang bukti mencapai 128 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025) malam.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Septian Napitupulu, yang menilai kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.
Kelima terdakwa itu yakni:
- Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga
- Rinaldi alias Naldi bin Rasihat
- Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan
- Samsudin alias Sudin bin Aminudin
- Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU Septian.
Terbukti Melanggar Undang-Undang Narkotika
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi. Para terdakwa dianggap berperan aktif dalam peredaran ganja lintas provinsi.
Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar Rabu (3/12/2025).
Kronologi Penangkapan Lima Kurir
Kasus ini berawal ketika terdakwa Rasudin, warga Kota Medan, memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus dengan total berat 128 kilogram.
Untuk mengirim barang haram tersebut dari Aceh ke Medan, Dehya mengajak Ansarolah.












