Topikseru.com – Serangkaian bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Setidaknya ratusan warga dilaporkan meninggal dunia, puluhan ribu lainnya mengungsi, dan sejumlah akses jalan serta jembatan putus.
Beberapa daerah bahkan masih terisolasi karena rusaknya infrastruktur dan sulitnya distribusi bantuan.
Kendati skala dampak yang ditimbulkan terbilang besar, pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan bencana di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan dari publik mengenai mekanisme dan syarat penetapan status bencana nasional.
Aturan Penetapan Bencana Nasional Menurut UU
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa penetapan status bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain:
- Jumlah korban jiwa
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Luas wilayah terdampak
- Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan
Sementara itu, ayat (3) pada pasal yang sama menegaskan bahwa aturan lebih lanjut mengenai penetapan status bencana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres 17/2018: Peran BNPB dalam Kondisi Tertentu
Ketentuan teknis diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.












