Hukum & Kriminal

Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut

×

Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
suap proyek PUPR Sumut
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).
  • Kirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang juga Direktur PT Ron…
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi P…

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang atau Kirun, dalam perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Kirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang juga Direktur PT Rona Mora, divonis 2 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa Rayhan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Khamozaro.

Hakim: Terdakwa Terbukti Melakukan Suap

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan kedua terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktik korupsi.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis, termasuk itikad baik Kirun yang bersedia menjadi justice collaborator dan fakta bahwa Rayhan masih berstatus mahasiswa serta belum pernah dihukum.

Baca Juga  Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

“Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal,” ujar hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

“Dip persilakan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari,” kata Khamozaro.

Modus Suap: Commitment Fee hingga 5 Persen

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, termasuk:

  • Topan Obaja Putra Ginting
  • Rasuli Efendi Siregar
  • Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja
  • Rahmad Parulian
  • Dicky Erlangga
  • Munson Ponter Paulus Hutauruk
  • Heliyanto

Total dana yang mengalir mencapai miliaran rupiah.

Suap tersebut diberikan agar PT DNG memenangkan paket pekerjaan pada proses lelang metode e-Katalog di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Dalam dakwaan, Topan Ginting bahkan disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek:

  • Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
  • Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar

Dua proyek itu tetap diproses meskipun perencanaan belum sepenuhnya selesai. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap atas instruksi Akhirun.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam pengadaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.