Ringkasan Berita
- Dua terdakwa, yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin beserta kakaknya Iskandar Peranginangin, dijat…
- Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK Majelis hakim menyatakan keduanya telah menerima suap dengan nilai total lebih d…
- Yang menjadi perhatian sejumlah wartawan di lokasi adalah ekspresi Iskandar.
Topikseru.com – Sidang vonis kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menghadirkan momen tak biasa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (2/12/2025) sore. Dua terdakwa, yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin beserta kakaknya Iskandar Peranginangin, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Yang menjadi perhatian sejumlah wartawan di lokasi adalah ekspresi Iskandar. Saat Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis membacakan pertimbangan putusan, Iskandar terlihat mengeluarkan sebuah “yawn” atau menguap lebar. Momen itu pun terekam jelas oleh kamera jurnalis yang hadir.
Sementara itu, Terbit Rencana yang duduk tepat di sebelah Iskandar tampak serius menunduk dan menyimak setiap bagian pembacaan amar putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Majelis hakim menyatakan keduanya telah menerima suap dengan nilai total lebih dari Rp 67 miliar, terkait pengaturan proyek yang berlangsung pada 2020–2021 di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Langkat.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman:
- Pidana penjara 4 tahun untuk masing-masing terdakwa
- Denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta keduanya hukuman 5 tahun penjara.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis menyebut sejumlah faktor yang memberatkan kedua terdakwa, antara lain:
- Belum mengembalikan sepenuhnya kerugian negara
- Dinilai tidak memberikan perhatian terhadap pembangunan Kabupaten Langkat
- Pernah menjalani hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya
- Terbit dianggap berbelit-belit selama persidangan
Adapun hal yang meringankan:
- Keduanya bersikap sopan selama proses sidang
- Mengakui dan menyesali perbuatannya
- Memiliki tanggungan keluarga
Uang Pengganti Bernilai Besar
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menuntut Terbit Rencana membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 67 miliar lebih subsider 2 tahun penjara, serta Iskandar sebesar Rp 7 miliar lebih subsider 2 tahun penjara.
Majelis memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan KPK untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Sementara itu, momen Iskandar yang tertangkap kamera sedang menguap saat pembacaan putusan menjadi sorotan, mengingat besarnya kerugian negara dan tingginya nilai suap yang terungkap dalam perkara tersebut.












