Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Langkat Divonis 4 Tahun, Iskandar Peranginangin Menguap Saat Sidang

×

Mantan Bupati Langkat Divonis 4 Tahun, Iskandar Peranginangin Menguap Saat Sidang

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Langkat divonis
Terdakwa Iskandar Peranginangin menguap saat pembacaan putusan kasus suap Rp67 miliar lebih, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang vonis kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menghadirkan momen tak biasa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (2/12/2025) sore. Dua terdakwa, yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin beserta kakaknya Iskandar Peranginangin, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Yang menjadi perhatian sejumlah wartawan di lokasi adalah ekspresi Iskandar. Saat Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis membacakan pertimbangan putusan, Iskandar terlihat mengeluarkan sebuah “yawn” atau menguap lebar. Momen itu pun terekam jelas oleh kamera jurnalis yang hadir.

Sementara itu, Terbit Rencana yang duduk tepat di sebelah Iskandar tampak serius menunduk dan menyimak setiap bagian pembacaan amar putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Majelis hakim menyatakan keduanya telah menerima suap dengan nilai total lebih dari Rp 67 miliar, terkait pengaturan proyek yang berlangsung pada 2020–2021 di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Langkat.