Hukum & Kriminal

Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

×

Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
kasus sabu
Basaruddin alias Din salah satu terdakwa penyelundup sabu dari Malaysia, tertunduk menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (3/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Soaloon menilai keduanya terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia ke Medan.
  • Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12/2025), keduanya dituntut 16 tahun penjara.
  • “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 milia…

Topikseru.com – Dua pria asal Aceh, Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), menghadapi tuntutan berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F. Soaloon menilai keduanya terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia ke Medan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12/2025), keduanya dituntut 16 tahun penjara.

JPU menyebut kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Basaruddin dan Nyak Ali selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU di ruang sidang Cakra 7.

Hakim Beri Kesempatan Ajukan Pembelaan

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim M Kasim memberikan waktu kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Calo Akpol Inisial NW yang Tipu Korban Rp 1,3 Miliar

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan.

Kronologi Penyelundupan 2,3 Kg Sabu

Berangkat dari Malaysia dengan Iming-iming Upah Puluhan Juta

Dalam dakwaan terungkap, awal mula kasus ini terjadi ketika Basaruddin yang bekerja di Malaysia mendapat tawaran dari seseorang bernama Nazar untuk membawa lima bungkus sabu ke Indonesia.

Upah yang dijanjikan mencapai Rp 50 juta, dan ia pun mengajak rekannya, Nyak Ali, yang dijanjikan tambahan Rp20 juta.

Masuk ke Indonesia Melalui Dumai

Pada 14 Juni 2025, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia. Nazar kemudian mengarahkan agar mereka menuju wilayah Baganbatu.

Sehari setelahnya, tepat di depan terminal, seorang kurir suruhan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima bungkus sabu kepada Basaruddin.

Tujuan Akhir: Medan

Dari Baganbatu, keduanya naik bus menuju Medan dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diperintahkan menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, sosok yang mereka temui ternyata adalah anggota Polda Sumut yang tengah melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya langsung diamankan.

Polisi menemukan tas ransel hitam yang berisi 2.300 gram (2,3 kg) sabu, sehingga keduanya tak dapat mengelak dari tuduhan.