Hukum & Kriminal

Pasutri di Deli Serdang Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Korban Rp1,4 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

×

Pasutri di Deli Serdang Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Korban Rp1,4 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
pasutri Deli Serdang
Kedua pasutri asal Deli Serdang, terdakwa kasus penipuan saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, yang menyatakan bahwa pasutri itu bersala…
  • Keduanya terbukti melakukan penipuan berkedok proyek fiktif yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar.
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan Lili Suriyani dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 ta…

Topikseru.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lili Suriyani (31), dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya terbukti melakukan penipuan berkedok proyek fiktif yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung, yang menyatakan bahwa pasutri itu bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan Lili Suriyani dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan yang tertuang dalam situs resmi PN Medan, Rabu (3/12/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2,5 tahun penjara.

Modus Proyek Fiktif Dinkes Sumut dan Bisnis Skincare

Kasus penipuan ini bermula saat Rieki Darmawan mengaku membutuhkan dana untuk proyek pemeliharaan gedung milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Dia kemudian meminta rekannya, Zakaria Latif Daulay, mencarikan investor.

Dalam pertemuan di rumah pelaku, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan keuntungan besar kepada calon pemodal.

Baca Juga  Kasus Sabu 100 Kg Divonis, Bandar Hingga Pengendali Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Tidak berhenti sampai di situ, Lili Suriyani turut memperkuat keyakinan korban dengan mengklaim memiliki bisnis skincare bernama Halesya.

Dia bahkan memperlihatkan contoh produk untuk menambah kepercayaan.

Tiga Kali Setor Uang, Total Kerugian Tembus Rp 1,4 Miliar

Keyakinan korban akhirnya membuat mereka menyerahkan dana dalam tiga tahap:

22 Juli 2024 – Rp 455 juta diserahkan kepada Rieki di sebuah kafe di Jalan Stadion, Medan.

26 Juli 2024 – Rp 535 juta kembali diberikan di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan.

5 Agustus 2024 – Rp 457 juta diserahkan kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare.

Seluruh transaksi dilengkapi kuitansi dan janji pengembalian modal, namun tidak satupun direalisasikan.

Proyek Tidak Pernah Ada, Keterangan Saksi Membongkar Penipuan

Keterangan saksi dari Dinkes Sumut, Hariyati, memastikan tidak pernah ada proyek pemeliharaan gedung seperti yang diklaim Rieki.

Pernyataan itu diperkuat Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, Wendi Prayudi, yang menegaskan proyek rehabilitasi irigasi di Parit Lompaten, Karo, yang disebut-sebut Rieki, justru dikerjakan oleh perusahaan resmi PT Saga Dua Tujuh.

Resmi Bersalah, Pasutri Harus Jalani Hukuman

Dengan pertimbangan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan terencana dan merugikan korban hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

Rieki Darmawan dan Lili Suriyani kini harus menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan pengadilan.