Hukum & Kriminal

Najma Hamida Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Pembuangan Mayat Bayi via Ojol Ungkap Fakta Baru

×

Najma Hamida Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Pembuangan Mayat Bayi via Ojol Ungkap Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
kasus pembuangan bayi Medan
Najma Hamida terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (4/12/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Najma Hamida (21), ibu yang membuang jasad bayinya melalui jasa ojek online (ojol), resmi dituntut 5 tahun penjara ol…
  • Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Najma memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian, s…
  • "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara," kata JPU Rizkie saat membacakan a…

Topikseru.com – Perkembangan baru muncul dalam kasus pembuangan mayat bayi yang sempat menggemparkan publik Kota Medan. Najma Hamida (21), ibu yang membuang jasad bayinya melalui jasa ojek online (ojol), resmi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap pada sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025) sore.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Najma memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Najma Hamida selama 5 tahun penjara,” kata JPU Rizkie saat membacakan amar tuntutan.

Majelis Hakim Beri Kesempatan untuk Ajukan Pledoi

Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan, memberikan waktu kepada penasihat hukum Najma untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Di hari yang sama, Reynaldi (25), abang kandung Najma yang juga didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, menjalani agenda pembelaan.

Baca Juga  Wapres Gibran Minta Pembangunan Medan Islamic Center Tepat Waktu

Kuasa hukum Reynaldi meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman atas kliennya.

Kronologi: Ojol Temukan Mayat Bayi dalam Tas Hitam

Kasus ini mencuat setelah seorang driver ojol bernama Yusuf menerima pesanan pengantaran paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Saat tiba di lokasi dan tidak menemukan marbot masjid, Yusuf mencoba menghubungi nomor penerima namun tak mendapat respons. Setelah menunggu lama, Yusuf bersama warga membuka tas hitam tersebut dan terkejut mendapati isinya adalah mayat seorang bayi.

Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Penangkapan Najma dan Reynaldi

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan.

Tidak lama kemudian, pada 9 Mei 2025, Reynaldi turut ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Najma dan Reynaldi yang merupakan kakak beradik kandung, diketahui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2022. Bayi yang dibuang tersebut adalah hasil hubungan sedarah keduanya.

Sidang Lanjut Pekan Depan, Publik Menanti Putusan

Dengan adanya tuntutan 5 tahun penjara untuk Najma, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan untuk Najma, sebelum akhirnya masuk ke tahap replik, duplik, dan putusan.