Ringkasan Berita
- DAS Batang Toru Dinilai ‘Kritis’ Hanif menjelaskan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Aek Garoga me…
- Pemerintah melalui KLHK mencabut izin empat perusahaan besar di Tapanuli Selatan yang diduga menjadi penyebab banjir …
- Operasional dihentikan total dan perusahaan dipanggil untuk audit lingkungan.
Pemerintah melalui KLHK mencabut izin empat perusahaan besar di Tapanuli Selatan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor Batang Toru. Operasional dihentikan total dan perusahaan dipanggil untuk audit lingkungan.
Topikseru.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut izin operasional empat perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor yang melanda Kecamatan Batang Toru dan sekitarnya, Sabtu (6/12/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membenarkan keputusan penghentian operasional ini saat meninjau langsung lokasi bencana di Batang Toru.
“Empat perusahaan adalah PT Toba Pulp Lestari, Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), North Sumatera Hydro Energy, dan PTPN III Batang Toru,” tegas Hanif.
DAS Batang Toru Dinilai ‘Kritis’
Hanif menjelaskan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Aek Garoga merupakan kawasan ekologis strategis yang tidak boleh ada kompromi karena memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Karena itu, KLH memerintahkan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu menghentikan aktivitasnya secara total dan menjalani audit lingkungan menyeluruh.
“Semua perusahaan di hulu DAS wajib stop operasi. Evaluasi menyeluruh harus kami lakukan untuk mengetahui sejauh mana kerusakan terjadi,” ujarnya.
KLHK juga menutup satu perusahaan kelapa sawit di hulu Sungai Aek Garoga, yang dugaan sementara memperparah banjir bandang akibat pembukaan lahan secara masif.
Akan Lakukan Pemeriksaan 8 Desember, Terancam Sanksi Pidana
Keempat perusahaan tersebut berdasarkan jadwal akan hadir dalam pemeriksaan resmi KLH pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum.
“Jika ada pelanggaran, kami akan proses pidana dan kenakan kewajiban ganti rugi kerusakan lingkungan,” katanya.
Pantauan Udara Ungkap Pembukaan Lahan Masif
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkap bahwa hasil pemantauan udara menggunakan helikopter menunjukkan adanya pembukaan lahan dalam skala besar di sepanjang hulu sungai.
“Terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” ujar Rizal.
Dia menduga material kayu dan sisa tebangan dari perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan penumpukan sedimentasi yang kemudian memicu erosi berat.
“Kami akan memperluas pengawasan ke seluruh DAS Batang Toru, Garoga, dan kawasan lain di Sumatera Utara,” imbuhnya.
Keputusan pencabutan izin ini sebagai salah satu langkah paling tegas pemerintah terkait penegakan hukum lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.













