Ringkasan Berita
- Hanif menyebut temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai.
- "Kami menemukan banyak kayu gelondongan bekas gergaji.
- Itu jelas bukan runtuhan alami, tetapi hasil aktivitas ilegal di hulu Sungai Aek Garoga," ujar Hanif saat meninjau lo…
Topikseru.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tumpukan kayu gelondongan yang muncul usai banjir bandang dan longsor di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, bukan berasal dari proses alami. Hanif menyebut temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai.
“Kami menemukan banyak kayu gelondongan bekas gergaji. Itu jelas bukan runtuhan alami, tetapi hasil aktivitas ilegal di hulu Sungai Aek Garoga,” ujar Hanif saat meninjau lokasi terdampak, Sabtu (6/12/2025).
Kayu Bekas Gergaji dan Aktivitas di Lereng Diduga Picu Longsor
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Hanif menyampaikan bahwa kondisi di Desa Aek Garoga cukup memprihatinkan. Sejumlah rumah warga tertimbun material longsor yang terbawa air saat banjir bandang menerjang wilayah itu.
“Ada aktivitas di bagian atas (hulu) yang menyebabkan struktur tanah tidak stabil. Ketika terjadi hujan deras, lereng tidak mampu menahan beban dan akhirnya longsor,” katanya.
Hanif menjelaskan, sebagian kayu yang ditemukan memiliki karakteristik kayu tua, sementara lainnya tampak jelas telah dipotong menggunakan mesin gergaji.
Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas illegal logging masih terjadi di kawasan Batang Toru.
“Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan. Pihak yang melakukan aktivitas tersebut harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Izin Empat Perusahaan Dicabut
Sebelumnya, tim Kementerian Lingkungan Hidup juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap lokasi banjir bandang dan longsor di Batang Toru.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional empat perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Keempat perusahaan yang izinnya dicabut yaitu:
PT Toba Pulp Lestari (TPL)
PT Agincourt Resources
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
PTPN III Batang Toru
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di kawasan Batang Toru dan sekitarnya.
Pemerintah Siapkan Langkah Pemulihan Lingkungan
Hanif memastikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan longsor.
Program rehabilitasi daerah tangkapan air (DTA), normalisasi aliran sungai, dan pemulihan vegetasi akan diprioritaskan dalam waktu dekat.
“Kami tidak ingin bencana serupa kembali terjadi. Penanganan jangka panjang akan kami lakukan, termasuk penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan,” tuturnya.













