Ringkasan Berita
- Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 17,7 miliar.
- "Kasasi JPU dikabulkan, judex facti dibatalkan," ujar Yohanes dalam amar putusan, yang dilihat dari laman resmi Penga…
- 9116 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan Ketua Majelis Yohanes Priyana, menyatakan menerima permohonan kasasi jaksa penuntu…
Topikseru.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Tan Andyono, dalam perkara korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 17,7 miliar.
Putusan kasasi MA No. 9116 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan Ketua Majelis Yohanes Priyana, menyatakan menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
“Kasasi JPU dikabulkan, judex facti dibatalkan,” ujar Yohanes dalam amar putusan, yang dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/12/2025).
MA menyatakan Tan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tan dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Tan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9.544.045.000. Jika tidak dibayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila masih tidak mencukupi, Tan harus menjalani pidana tambahan 4 tahun atau 3,5 tahun sesuai ketentuan subsider.
Jumlah uang pengganti dihitung dari utang pokok PT PJLU sebesar Rp17,7 miliar dikurangi nilai taksasi jaminan senilai Rp8,2 miliar yang masih berada di BNI.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.
Dalam perkara yang sama, MA juga membatalkan vonis bebas Fernando HP Munthe, mantan Pgs Senior Relationship Manager (SRM) BNI SKM Medan.
Fernando dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, sesuai dakwaan subsider JPU. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas keduanya dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut kemudian dianulir MA setelah menilai perbuatan keduanya menimbulkan kerugian keuangan negara.













