HeadlinePolitik

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri: Bukan Pencopotan Permanen

×

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri: Bukan Pencopotan Permanen

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Selatan diberhentikan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Ringkasan Berita

  • Tito menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 2…
  • Keputusan itu diambil setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah tanpa izin, di tengah kondisi daerahnya yang masih men…
  • Selain tidak mengajukan izin kepada Kemendagri, Mirwan sebelumnya juga disebut telah ditolak permohonan izinnya oleh …

Topikseru.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah tanpa izin, di tengah kondisi daerahnya yang masih menghadapi bencana dan ribuan warganya mengungsi.

Tito menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain tidak mengajukan izin kepada Kemendagri, Mirwan sebelumnya juga disebut telah ditolak permohonan izinnya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Sesuai aturan, perjalanan luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bukan pencopotan permanen, tapi pemberhentian sementara sesuai undang-undang,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Mirwan Diminta “Magang” ke Kemendagri

Sebagai bagian dari sanksi administratif, Tito menyampaikan bahwa Mirwan akan diminta mengikuti pembinaan langsung di Kemendagri.

“Nanti selama tiga bulan, kita minta yang bersangkutan bolak-balik ke Mendagri untuk magang. Kita bina agar memahami kembali peran kepala daerah terutama saat krisis,” kata Tito.

Baca Juga  Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati Sugeng pada Triwulan IV

Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara telah diterbitkan, bersamaan dengan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Kondisi Aceh Selatan Saat Bupati Pergi Umrah

Tito memaparkan bahwa situasi di Aceh Selatan saat Mirwan bepergian tergolong kritis.

Data pemerintah mencatat:

  • 6 kecamatan dan 12 kampung terdampak,
  • 5.940 jiwa mengungsi di empat titik,
  • Sejumlah jalan nasional dan jembatan terputus,
  • 750 rumah rusak berat,
  • 460 hektar sawah terendam lumpur,
  • 35 hektar kebun dan 70 hektar tambak gagal panen.

Dalam kondisi itu, menurut Tito, posisi kepala daerah sangat krusial untuk mengoordinasikan penanganan bencana bersama jajaran Forkopimda, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, dan aparatur kabupaten.

“Umrah itu bisa ditunda karena hukumnya sunnah. Sementara membantu rakyat di masa bencana adalah ibadah yang utama,” tegas Tito.

Presiden Prabowo Sempat Minta Mirwan Dicopot

Tito juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya.

Namun, aturan perundangan menetapkan bahwa pelanggaran izin luar negeri hanya dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kepemimpinan Menjadi Kunci Saat Bencana

Langkah pemberhentian ini, kata Tito, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar lebih peka terhadap kebutuhan warganya, terutama saat daerah sedang berada dalam status darurat.

“Masyarakat membutuhkan pemimpin untuk mengambil keputusan cepat. Dalam situasi bencana, kehadiran kepala daerah itu vital,” ujar Tito.