Topikseru.com – Tiga pria asal Aceh dan Sumatera Utara resmi duduk di kursi terdakwa setelah diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran 21,9 kilogram ganja. Ketiganya ialah Sukamto (36), warga Aceh; Anggi Prayogi (38), warga Pulo Brayan; dan Muhammad Yuda Sahri (40), warga Sunggal, Deliserdang.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra menyebut ketiga terdakwa terancam hukuman paling berat, yakni pidana mati, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Awal Kasus: Permintaan Cari Tempat Penyimpanan Ganja
JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula pada 1 Agustus 2025, ketika Sukamto menerima telepon dari seorang rekannya bernama Ameng.
Dalam percakapan itu, Ameng meminta Sukamto mencarikan lokasi penyimpanan ganja dalam jumlah besar dan berjanji menanggung biaya sewanya.
Keesokan harinya, Sukamto langsung menghubungi Yuda untuk menyewa rumah kosong miliknya yang berada di Jalan Garuda Gang Sekolah, Sei Sikambing B, Medan Sunggal.
Rumah tersebut akhirnya disewa dengan harga Rp3 juta, dan Yuda menyetujuinya tanpa mengetahui detail aktivitas yang akan berlangsung.
40 Bungkus Ganja Disimpan di Rumah Kosong
Pada 3 Agustus 2025, Ameng tiba di Medan dan menyerahkan 40 bungkus ganja dengan total berat 21,9 kilogram kepada Sukamto di kawasan Jalan Rajawali. Barang tersebut dibawa ke rumah kosong dan disimpan di salah satu kamar.











