Hukum & Kriminal

Tiga Pria di Medan Didakwa Edarkan 21,9 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

×

Tiga Pria di Medan Didakwa Edarkan 21,9 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Peredaran ganja di Medan
Tiga terdakwa penyimpan ganja, menjalani sidang di PN Medan, Selasa (9/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Ketiganya ialah Sukamto (36), warga Aceh; Anggi Prayogi (38), warga Pulo Brayan; dan Muhammad Yuda Sahri (40), warga …
  • Awal Kasus: Permintaan Cari Tempat Penyimpanan Ganja JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula pada 1 Agustus 2025, ke…
  • 40 Bungkus Ganja Disimpan di Rumah Kosong Pada 3 Agustus 2025, Ameng tiba di Medan dan menyerahkan 40 bungkus ganja d…

Topikseru.com – Tiga pria asal Aceh dan Sumatera Utara resmi duduk di kursi terdakwa setelah diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran 21,9 kilogram ganja. Ketiganya ialah Sukamto (36), warga Aceh; Anggi Prayogi (38), warga Pulo Brayan; dan Muhammad Yuda Sahri (40), warga Sunggal, Deliserdang.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra menyebut ketiga terdakwa terancam hukuman paling berat, yakni pidana mati, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal Kasus: Permintaan Cari Tempat Penyimpanan Ganja

JPU memaparkan bahwa perkara ini bermula pada 1 Agustus 2025, ketika Sukamto menerima telepon dari seorang rekannya bernama Ameng.

Dalam percakapan itu, Ameng meminta Sukamto mencarikan lokasi penyimpanan ganja dalam jumlah besar dan berjanji menanggung biaya sewanya.

Keesokan harinya, Sukamto langsung menghubungi Yuda untuk menyewa rumah kosong miliknya yang berada di Jalan Garuda Gang Sekolah, Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Rumah tersebut akhirnya disewa dengan harga Rp3 juta, dan Yuda menyetujuinya tanpa mengetahui detail aktivitas yang akan berlangsung.

40 Bungkus Ganja Disimpan di Rumah Kosong

Pada 3 Agustus 2025, Ameng tiba di Medan dan menyerahkan 40 bungkus ganja dengan total berat 21,9 kilogram kepada Sukamto di kawasan Jalan Rajawali. Barang tersebut dibawa ke rumah kosong dan disimpan di salah satu kamar.

Baca Juga  Viral Pengakuan Bandar Narkoba Setor ke Polisi di Labuhanbatu Bikin Melongo, Benarkah?

Tiga hari kemudian, tepatnya 6 Agustus 2025, Ameng kembali menghubungi Sukamto dan memerintahkan agar 10 bungkus ganja diberikan kepada orang suruhannya.

Sebagai upah, Sukamto menerima Rp 4 juta, yang kemudian ia gunakan untuk membayar sewa rumah kepada Yuda sebesar Rp 2,5 juta, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Pemesanan 1 Kg Ganja oleh Anggi

Transaksi berlanjut pada 8 Agustus 2025. Anggi Prayogi menghubungi Sukamto dan memesan 1 kilogram ganja. Barang itu diantar langsung oleh Sukamto, dan ia menerima pembayaran Rp1,2 juta, yang kemudian dikirimkan kepada Ameng.

Pola yang sama kembali terjadi pada 11 Agustus. Namun kali ini Ameng meminta Yuda untuk mengantar Anggi mengantarkan ganja tersebut ke pembelinya di Jalan Tengku Amir Hamzah.

Ketiganya Tertangkap Setelah Transaksi

Namun, satu jam setelah transaksi selesai, tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap Anggi. Penangkapan itu diikuti penangkapan Sukamto dan Yuda yang saat itu sedang menunggu di sebuah warung.

Ketiganya kemudian diperiksa di dalam mobil polisi. Dari pemeriksaan itu, mereka mengakui bahwa masih ada puluhan bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong milik Yuda.

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 28 bungkus ganja tersisa yang disimpan dalam kamar rumah tersebut.

JPU: Perbuatan Terdakwa Jelas Melanggar UU Narkotika

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa ketiga terdakwa melanggar:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Subsider Pasal 112 ayat (2)
  • jo Pasal 132 ayat (1)
    UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi dari para terdakwa.