Topikseru.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka ruang bagi pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di lokasi banjir besar yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana, namun tetap dibatasi dengan aturan ketat agar tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kayu yang terbawa arus banjir dapat dipakai sebagai material darurat, terutama untuk pembangunan fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat yang rumahnya terdampak.
“Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat, rekonstruksi, hingga bantuan bagi warga terdampak dilakukan atas dasar kemanusiaan dan keselamatan rakyat,” ujar Laksmi dalam keterangan resmi di Padang, Selasa (9/12/2025).
Ada Aturan Jelas, Tidak Bisa Diambil Sembarangan
Meski diperbolehkan, Laksmi mengingatkan bahwa kayu hanyut tetap memiliki status hukum, sehingga pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara bebas.
Kayu yang ditemukan saat bencana dikategorikan sebagai kayu temuan, dan seluruh proses pengelolaannya wajib mengikuti aturan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Artinya, setiap batang kayu yang dimanfaatkan harus:
- dicatat,
- dilaporkan,
- dan diawasi proses distribusinya.
Hal ini penting agar tidak muncul celah untuk pembalakan liar, penjualan ilegal, atau praktik “pencucian kayu” dengan dalih kayu hanyut.
Distribusi Kayu Harus Bersama Pemerintah Daerah dan Aparat
Kemenhut menegaskan bahwa penyaluran kayu tidak boleh dilakukan sepihak. Prosesnya wajib melibatkan instansi pusat dan daerah secara terpadu.












