Politik

LBH Medan Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

×

LBH Medan Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
bencana Sumatera
Ilustrasi - LBH Medan mengkritisi sikap Presiden Prabowo yang belum juga menetapkan banjir dan longsor Sumatera sebagai bencana nasional

Ringkasan Berita

  • Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menduga pemerintah pusat memiliki pertimbangan non-teknis yang justru berpotensi…
  • Pertama, kata dia, karena Presiden Prabowo memiliki lahan dalam skala besar di Aceh Tengah sehingga penetapan status …
  • Undang-undang itu menyebut ada lima parameter untuk menentukan status Bencana Nasional, yaitu: Jumlah korban Kerugian…

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum menetapkan bencana ekologis di Sumatera sebagai Bencana Nasional, meski dampaknya semakin luas dan jumlah korban terus bertambah. Penundaan status tersebut dinilai menghambat percepatan penanganan di lapangan.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menduga pemerintah pusat memiliki pertimbangan non-teknis yang justru berpotensi mengorbankan keselamatan warga.

Dugaan Motif Politik dan Kepentingan Aset

Menurut Irvan, ada dua alasan yang menurut dugaan melatarbelakangi enggannya pemerintah menetapkan status darurat nasional. Pertama, kata dia, karena Presiden Prabowo memiliki lahan dalam skala besar di Aceh Tengah sehingga penetapan status nasional dapat menarik perhatian internasional.

“Kami menduga ada dua hal: takut sorotan ke aset, dan yang kedua adalah soal gengsi,” kata Irvan saat ditemui di Seruang Cafe, Medan, Rabu (10/12/2025).

Dia menyebut, penetapan Bencana Nasional memungkinkan badan atau lembaga internasional untuk turut menyelidiki penyebab bencana, termasuk potensi kerusakan lingkungan yang terkait aktivitas tertentu.

Seluruh Indikator Bencana Nasional Dinilai Sudah Terpenuhi

LBH Medan menegaskan bahwa bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi seluruh indikator dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga  KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang, Begini Jumlahnya

Undang-undang itu menyebut ada lima parameter untuk menentukan status Bencana Nasional, yaitu:

  • Jumlah korban
  • Kerugian harta benda
  • Kerusakan sarana dan prasarana
  • Cakupan wilayah
  • Dampak sosial dan ekonomi

“Ini sudah lebih dari cukup. Negara wajib menetapkan sebagai Bencana Nasional. Ini bukan lagi bencana ekologis, ini sudah menjadi bencana kemanusiaan,” tegas Irvan.

Jumlah Korban Meninggal Capai 969 Jiwa

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 09.11 WIB, tercatat:

  • 969 orang meninggal dunia
  • 5.000 orang mengalami luka-luka
  • 262 orang masih hilang

Selain itu, dampak kerusakan infrastruktur juga sangat besar. BNPB mencatat:

  • 157.900 hunian terdampak di 52 kabupaten
  • 1.200 fasilitas umum rusak
  • 215 fasilitas kesehatan terdampak
  • 584 fasilitas pendidikan rusak
  • 423 rumah ibadah
  • 287 gedung kantor
  • 498 jembatan putus atau rusak berat

Situasi tersebut, menurut LBH Medan, merupakan kondisi darurat yang membutuhkan komando nasional agar penanganan lebih terkoordinasi.

Seruan Mendesak dari Masyarakat Sipil

LBH Medan mengajak seluruh kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan desakan agar pemerintah menetapkan status Bencana Nasional.

Menurut mereka, langkah itu penting untuk mempercepat mobilisasi anggaran, personel, dan peralatan berskala besar.

“Hari ini, bertepatan dengan Hari HAM Internasional, kami mendesak Presiden menetapkan status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Jika tidak, korban akan terus bertambah,” pungkas Irvan.