Ringkasan Berita
- Oleh: Ismail Jahidin Pernyataan seorang anggota DPR yang menyindir pihak-pihak yang menggalang donasi untuk korban ba…
- Sindiran itu bukan hanya tidak sensitif terhadap situasi kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih besar:…
- Menurut Emile Durkheim, solidaritas semacam ini adalah fondasi kohesi masyarakat.
Oleh: Ismail Jahidin
Pernyataan seorang anggota DPR yang menyindir pihak-pihak yang menggalang donasi untuk korban banjir di Sumatera menghadirkan ironi dalam ruang publik kita. Sindiran itu bukan hanya tidak sensitif terhadap situasi kemanusiaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, terutama pada saat masyarakat justru menunjukkan solidaritas nyata?
Dalam situasi bencana, masyarakat sipil kerap bergerak lebih cepat dibandingkan negara. Relawan turun ke lapangan, jejaring komunitas mengumpulkan dana, dan publik menunjukkan solidaritas yang menjadi perekat sosial.
Menurut Emile Durkheim, solidaritas semacam ini adalah fondasi kohesi masyarakat. Ketika tindakan tersebut justru dipertanyakan atau direndahkan oleh seorang pejabat publik, maka yang terganggu bukan sekadar hubungan personal, tetapi mekanisme solidaritas itu sendiri.
Fenomena ini dapat dibaca melalui kacamata teori sosiologi politik, khususnya konsep disfungsi lembaga yang diperkenalkan Robert K. Merton. Sebuah institusi berfungsi dengan baik jika aktor-aktornya bekerja sesuai tujuan yang diharapkan masyarakat.
Namun disfungsi terjadi ketika tindakan institusi justru membawa konsekuensi negatif bagi tatanan sosial. Dalam konteks ini, alih-alih memperkuat ruang partisipasi publik, respons tersebut malah menimbulkan delegitimasi terhadap upaya warga.
Disfungsi juga tampak dari pergeseran orientasi representasi. Seharusnya DPR menjadi penghubung antara negara dan masyarakat. Namun kritik yang diarahkan kepada relawan, bukan kepada pemerintah yang memiliki otoritas dalam penanganan bencana, menunjukkan potensi ketidakseimbangan antara fungsi pengawasan dan kedekatan politik dengan eksekutif.
Situasi seperti ini sejalan dengan teori patronase politik yang menempatkan loyalitas politik di atas fungsi representatif.
Dampaknya bagi demokrasi tidak bisa dianggap remeh. Pertama, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tergerus. Modal sosial berupa kepercayaan adalah elemen esensial demokrasi. Ketika masyarakat merasa partisipasi mereka tidak dihargai, maka jarak antara rakyat dan wakilnya semakin lebar. Kedua, fungsi checks and balances melemah. Jika DPR lebih sibuk mengomentari masyarakat daripada mengawasi pemerintah, kualitas demokrasi akan stagnan.
Ketiga, ruang masyarakat sipil berisiko menciut. Padahal menurut Habermas, masyarakat sipil merupakan ruang penyangga yang menjaga demokrasi tetap hidup melalui diskusi, aksi solidaritas, dan partisipasi kolektif. Ketika ruang itu disindir atau direndahkan, masyarakat menjadi enggan untuk terlibat, dan energi publik untuk menangani krisis sosial pun melemah.
Dalam situasi bencana, seharusnya sinergi antara negara dan masyarakat menjadi prioritas. DPR memiliki peran strategis untuk memfasilitasi, bukan menghambat. Kritik terbuka kepada relawan dan penggalang dana hanya memperlihatkan betapa jauhnya lembaga legislatif dari denyut kehidupan warga yang diwakilinya.
Jika DPR ingin memulihkan kepercayaan publik, langkah pertama adalah kembali pada fungsi dasarnya: menghadirkan sikap yang empatik, mengawasi pemerintah secara kritis, dan menghormati partisipasi masyarakat.
Demokrasi hanya dapat tumbuh sehat ketika lembaga-lembaganya bekerja sesuai mandat. Sindiran terhadap solidaritas publik bukan sekadar persoalan retorika, tetapi cerminan dari disfungsi representasi yang perlu segera diperbaiki.
Ismail Jahidin, M.Sos
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (UNIMED)






