Topikseru.com – Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Aiptu Amori Bate’e (46), dijatuhi hukuman 34 bulan penjara setelah terbukti menipu seorang pedagang babi asal Medan bernama Utema Zega.
Kasus ini berawal dari janji manis Amori yang mengklaim bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri tahun 2024 melalui “jalur khusus” dengan biaya mencapai Rp600 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet dalam sidang virtual pada Rabu (10/12/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate’e dengan penjara selama dua tahun sepuluh bulan,” ujar hakim Philip.
Hakim Sebut Amori Rugikan Korban dan Cederai Citra Kepolisian
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Amori telah menyalahgunakan statusnya sebagai anggota kepolisian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Perbuatannya dianggap memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan sebagai anggota kepolisian seharusnya memberi teladan,” ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, Amori dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara. Baik JPU maupun penasihat hukum Amori menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Modus Awal: Melatih Fisik Calon Taruna, Berujung Permintaan Rp 600 Juta
Kasus penipuan ini bermula ketika Utema bertemu Amori di sebuah swalayan di Medan pada September 2023. Kepada Amori, Utema meminta tolong agar anaknya, Sinema Oscar Zega, dibantu melatih fisik untuk persiapan seleksi Polri 2024. Amori menyanggupi dengan biaya Rp 3 juta.
Latihan fisik berlangsung hingga Maret 2024. Namun setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda lahir dan benjolan pada tubuh Sinema, Amori mulai menawarkan “jalur khusus”.











