Hukum & Kriminal

Penipuan Masuk Polri, Mantan Anggota Polda Sumut Divonis 34 Bulan Penjara

×

Penipuan Masuk Polri, Mantan Anggota Polda Sumut Divonis 34 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
penipuan jalur khusus Polri
Majelis hakim PN Medan membacakan vonis terhadap Aiptu Amori Bate'e, terdakwa kasus penipuan secara virtual, Rabu (10/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kasus ini berawal dari janji manis Amori yang mengklaim bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri tahun 2024 …
  • Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet dalam sidan…
  • "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate’e dengan penjara selama dua tahun sepuluh bulan," ujar hakim Philip.

Topikseru.com – Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Aiptu Amori Bate’e (46), dijatuhi hukuman 34 bulan penjara setelah terbukti menipu seorang pedagang babi asal Medan bernama Utema Zega.

Kasus ini berawal dari janji manis Amori yang mengklaim bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri tahun 2024 melalui “jalur khusus” dengan biaya mencapai Rp600 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet dalam sidang virtual pada Rabu (10/12/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate’e dengan penjara selama dua tahun sepuluh bulan,” ujar hakim Philip.

Hakim Sebut Amori Rugikan Korban dan Cederai Citra Kepolisian

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Amori telah menyalahgunakan statusnya sebagai anggota kepolisian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Perbuatannya dianggap memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan sebagai anggota kepolisian seharusnya memberi teladan,” ucap hakim.

Sementara hal yang meringankan, Amori dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara. Baik JPU maupun penasihat hukum Amori menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Modus Awal: Melatih Fisik Calon Taruna, Berujung Permintaan Rp 600 Juta

Kasus penipuan ini bermula ketika Utema bertemu Amori di sebuah swalayan di Medan pada September 2023. Kepada Amori, Utema meminta tolong agar anaknya, Sinema Oscar Zega, dibantu melatih fisik untuk persiapan seleksi Polri 2024. Amori menyanggupi dengan biaya Rp 3 juta.

Latihan fisik berlangsung hingga Maret 2024. Namun setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda lahir dan benjolan pada tubuh Sinema, Amori mulai menawarkan “jalur khusus”.

Baca Juga  Polda Sumut Ungkap Motif Komersial di Balik Kasus Asusila Online Jaringan YWS

Dia mengklaim jalur tersebut membutuhkan dana Rp 600 juta, dengan alasan kondisi kesehatan anak Utema dinilai menghambat kelulusan jalur reguler.

Uang Muka Rp 300 Juta Mengalir, Sisanya Menyusul

Pada 20 April 2024, setelah Sinema memperoleh nomor ujian seleksi, Amori menghubungi Utema dan menyebut proses “pengamanan nomor” telah berjalan. Utema kemudian mentransfer uang muka Rp 300 juta.

Dari jumlah itu, Amori mengaku memberikan Rp 150 juta kepada seseorang bernama Budi Rada (berkas terpisah) yang diduga menjadi perantara.

Ketika Sinema dinyatakan tidak lulus tes kesehatan pertama, Amori tetap meyakinkan Utema bahwa hal itu bagian dari proses dan meminta pelunasan sisanya. Pada 21 Mei 2024, Utema menambah Rp 300 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 600 juta.

Janji Palsu: Dari “Nomor Aman” hingga Suruhan Pangkas Botak

Meski sudah menyerahkan uang ratusan juta, Sinema tak kunjung dinyatakan lulus seleksi.

Amori terus memberi janji palsu: mulai dari memastikan nama Sinema berada di jalur khusus, menyebut pengumuman akan keluar 6 Juni 2024, hingga mengatakan panggilan pendidikan dimulai 20 Juli 2024.

Dia bahkan menyuruh Sinema pangkas rambut botak, membeli perlengkapan pendidikan, dan menjalani karantina sebulan pada Agustus 2024 dengan biaya tambahan Rp 6 juta.

Namun setelah seluruh rangkaian itu, tak ada satu pun panggilan pendidikan yang diterima.

Merasa ditipu, Utema akhirnya melapor ke polisi. Penyidikan menetapkan Amori sebagai tersangka dan proses hukum pun bergulir hingga vonis jatuh pada Desember 2025.

Kasus “Jalur Khusus” yang Kembali Jadi Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok “jalur khusus” masuk Polri yang kerap memakan korban orang tua yang ingin anaknya lolos seleksi.

Polri sendiri menegaskan bahwa proses penerimaan anggota menganut prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) tanpa pungutan biaya.

Dengan vonis 34 bulan penjara, nasib hukum Amori kini menunggu keputusan final apakah JPU atau penasihat hukumnya mengajukan banding atau menerima putusan.