Hukum & KriminalNews

Kota Pinang Target Pemberantasan Narkoba, 24 Pelaku Ditangkap Sejak Januari

×

Kota Pinang Target Pemberantasan Narkoba, 24 Pelaku Ditangkap Sejak Januari

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • "Secara keseluruhan ada 20 kasus dengan 24 tersangka narkoba yang kami tangkap di Kecamatan Kota Pinang sejak Januari…
  • Polres Labusel menjadikan wilayah tersebut masuk dalam pemetaan target pemberantasan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu…
  • Dia mengatakan dari jumlah kasus, Kecamatan Kota Pinang menjadi salah satu wilayah target operasi (TO) Polres Labusel…

TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus 24 pelaku narkoba dari Kecamatan Kota Pinang, sejak Januari 2024.

Polres Labusel menjadikan wilayah tersebut masuk dalam pemetaan target pemberantasan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Secara keseluruhan ada 20 kasus dengan 24 tersangka narkoba yang kami tangkap di Kecamatan Kota Pinang sejak Januari – Juni 2024,” kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (18/6).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini menyebut para tersangka narkoba yang mereka tangkap terdiri dari pemakai, kurir, pengedar dan bandar.

Dia mengatakan dari jumlah kasus, Kecamatan Kota Pinang menjadi salah satu wilayah target operasi (TO) Polres Labusel dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan kendor terhadap pemberantasan peredaran narkoba. Kota Pinang menjadi salah satu target kami,” ujar AKBP Maringan.

Upaya pemberantasan narkoba oleh Polres Labuhanbatu Selatan mendapat dukungan dari elemen masyarakat.

Mendapat Dukungan Warga

Baru-baru ini lima pemuda dari DPW Perhimpunan Anak Nelayan Petani dan Buruh (PANPB) mendatangi Polda Sumut berorasi mendukung Polres Labusel melakukan pemberantasan narkoba.

Baca Juga  Pertamina Prediksi Kenaikan Konsumsi BBM Jelang Idul Adha 1446 H di Sumut

Mereka menilai peredaran narkoba di Kecamatan Kota Pinang semakin mengkhawatirkan dan terkesan dibiarkan.

“Kedatangan kami ke Polda Sumut untuk meminta kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labusel,” kata Koordinator Lapangan Ali Badri Harahap, saat aksi di depan Polda Sumut, Selasa (18/6).

Ali Badri mengatakan polisi telah menangkap beberapa pelaku narkoba dari Kota Pinang.

Meskipun, lanjutnya, beberapa masih bebas berkeliaran mengedarkan narkoba. Akibatnya, berdampak pada tindak pidana lainnya seperti aksi pencurian sawit.

“Belakangan polisi telah meringkus beberapa pelaku. Istilahnya masih ada beberapa persen lagi dari yang sudah tertangkap, kemungkinan masih ada yang tersisa,” ujar Ali Badri.

Data dihimpun, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel telah mengungkap 64 kasus narkoba dengan menangkap 82 orang tersangka.

Pada Januari polisi mengungkap 15 kasus dengan 19 tersangka. Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.

“Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka,” kata Maringan.

Sedangkan barang bukti, lanjutnya, Polres Labusel mengamankan narkotika jenis ganja 6,18 gram, sabu-sabu 339,47 dan pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti terkait tindak pidana narkoba, seperti 22 sepeda motor dan 63 unit handphone.(Cr1/topikseru.com)