Hukum & Kriminal

Vonis Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi: Direktur PT CMA dan PPK Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

×

Vonis Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi: Direktur PT CMA dan PPK Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi s…
  • Terdakwa dan JPU Ambil Sikap "Pikir-Pikir" Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedu…
  • Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka: harta ter…

Topikseru.com – Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) Chandler Hikman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun 2020, Lilis Dian Prihatini, dalam kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi atau Plasma Decontamination Station (PDS) saat masa pandemi Covid-19.

Majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/12/2025) sore, hakim menyatakan:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lilis Dian Prihatini dan Chandler Hikman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.”

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dairi, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 592 juta.

Baca Juga  Sidang Suap Proyek PUPR Sumut: Saksi Ngaku Dijebak, Nama Topan Ginting Disorot

Chandler Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 292 Juta

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Chandler Hikman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 292 juta.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka:

harta terdakwa akan disita dan dilelang,

bila tetap tak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun penjara tambahan.

Sementara itu, Lilis Dian Prihatini dibebaskan dari kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Pertimbangan Hakim: Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan:

  • Tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan:

  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Mengakui perbuatan dan kooperatif.

Terdakwa dan JPU Ambil Sikap “Pikir-Pikir”

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak, baik penasihat hukum para terdakwa maupun JPU, untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Tuntutan JPU Lebih Berat

Dalam tuntutannya, JPU meminta vonis:

  • 3 tahun penjara
  • Denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
  • Uang pengganti total Rp 592 juta

Dari nilai tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp 300 juta saat proses penyidikan, namun tetap terancam subsider 1 tahun 6 bulan penjara pada tuntutan awal.