Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menkeu Purbaya Tolak Kirim Baju Balpres Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera, Pilih Anggaran Baru dan UMKM

×

Menkeu Purbaya Tolak Kirim Baju Balpres Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera, Pilih Anggaran Baru dan UMKM

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Topikseru.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan produk garmen ilegal atau balpres hasil sitaan Bea Cukai untuk membantu korban bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera. Keputusan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Purbaya menilai penggunaan barang ilegal sebagai bantuan dikhawatirkan memicu meningkatnya arus masuk balpres ilegal dengan alasan kemanusiaan.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan ‘kan bagus buat bencana’,” ujar Purbaya.

Pemerintah Pilih Siapkan Bantuan Baru, Libatkan UMKM Lokal

Alih-alih menggunakan barang sitaan, Purbaya mengatakan pemerintah lebih memilih membuka anggaran baru untuk menyediakan bantuan yang layak pakai bagi warga terdampak bencana.

Baca Juga  Rencana Penertiban Usaha Thrifting Berpotensi Picu Gejolak Ekonomi, Pengamat Minta Pemerintah Tak Gegabah

Dia menegaskan bahwa barang yang dikirim harus memenuhi standar, sehingga tidak menimbulkan stigma bahwa korban hanya layak menerima barang ilegal.

Semua kebutuhan bantuan disebut akan dibeli dari pelaku UMKM dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, dan dikirim ke lokasi bencana. Saya lebih baik mengeluarkan anggaran ke situ dibanding memakai barang-barang balpres itu,” ujarnya.

Keputusan tersebut sekaligus dianggap sebagai dukungan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi UMKM yang sedang terdampak perlambatan ekonomi nasional.

Bea Cukai Sebelumnya Buka Opsi Hibah Balpres untuk Korban Bencana

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sempat menyebut kemungkinan penyaluran baju sitaan untuk kebutuhan darurat.