Ekonomi dan Bisnis

Ombudsman RI Sebut Bank Sumut Terbukti Lakukan Maladministrasi Penyaluran KUR, Nasabah Ditagih Pinjaman Rp 350 Juta yang Tak Pernah Diajukan

×

Ombudsman RI Sebut Bank Sumut Terbukti Lakukan Maladministrasi Penyaluran KUR, Nasabah Ditagih Pinjaman Rp 350 Juta yang Tak Pernah Diajukan

Sebarkan artikel ini
maladministrasi KUR Bank Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menyerahkan LHP kepada perwakilan PT Bank Sumut, Jumat (12/12/2025). Foto: Dok.Ombudsman Sumut

Ringkasan Berita

  • Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah adanya laporan masyarakat yang menerima tagihan ang…
  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menyebut pihaknya menemukan bahwa pelapor, perempuan berinisial…
  • "Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan KUR.

Topikseru.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan maladministrasi serius dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah adanya laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran KUR yang tidak pernah diajukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menyebut pihaknya menemukan bahwa pelapor, perempuan berinisial F (27), tidak pernah mengajukan KUR ataupun membuka rekening di Bank Sumut.

“Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan KUR. Meski demikian, Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada pelapor,” ujar Herdensi kepada topikseru.com di Medan, Jumat (12/12/2025).

Bank Sumut Dinilai Lalai Verifikasi Debitur

Ombudsman menilai Bank Sumut telah melakukan kelalaian administratif karena menyetujui permohonan KUR tanpa verifikasi identitas yang memadai.

Bahkan setelah mengetahui adanya dugaan pemalsuan identitas, bank tidak segera memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur,” tegas Herdensi.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga meminta Bank Sumut:

  • Menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor
  • Mengembalikan Surat Hak Milik (SHM) yang digunakan sebagai agunan
  • Memulihkan kualitas kolektabilitas SLIK OJK milik pelapor
Baca Juga  Hari Pelayanan Publik Internasional: Ombudsman Soroti Lonjakan Laporan Maladministrasi di Sumut

Temuan ini menunjukkan adanya risiko serius dalam tata kelola penyaluran kredit, terutama di sektor pembiayaan berbasis subsidi pemerintah seperti KUR.

Ombudsman Minta Audit Eksternal Bank Sumut

Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memerintahkan audit eksternal independen dan komprehensif terhadap proses pemberian KUR di Bank Sumut.

Audit internal bank menurut Ombudsman Sumut tidak cukup dan belum mampu mengurai akar persoalan penyalahgunaan identitas tersebut.

“Audit internal Bank Sumut tidak komprehensif. Perlu audit eksternal agar pola penyimpangan bisa diungkap secara menyeluruh,” pungkas Herdensi.

Korban Terkejut: Tidak Pernah Ajukan KUR, Tidak Pernah Punya Rekening

Fradina, pelapor, mengaku baru mengetahui adanya pinjaman fiktif saat menerima tagihan sebesar Rp 350 juta.

“Saya terkejut ketika ada tagihan atas nama saya. Saya bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak memiliki rekening Bank Sumut dan tidak pernah bertransaksi di kantor cabang mana pun.

“Saya heran kenapa bisa muncul tagihan Rp 350 juta dengan cabang di Lubuk Pakam.”

Fradina menduga ada pihak tertentu yang memalsukan identitasnya untuk pengajuan KUR. Dia menyebut terduga pelaku berinisial J atau D, yang mengaku sebagai pegawai bank.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penyalahgunaan identitas dan lemahnya verifikasi dalam proses kredit di sektor perbankan daerah.