Ringkasan Berita
- "Selain itu, MS juga tidak hadir dengan izin dan sakit selama 18 hari, sehingga total ketidakhadirannya mencapai 52 h…
- Sebelumnya, kasus siswi SMAN 8 Medan kelas XI MIA 3 tidak naik kelas ini menjadi heboh dan viral di media sosial.
- Kasus ini mencuat saat ayah Maulidza, Choky Indra mendatangi sekolah dan protes karena sang anak tidak naik kelas.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba angkat bicara terkait alasan siswi bernama Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas.
Sebelumnya, kasus siswi SMAN 8 Medan kelas XI MIA 3 tidak naik kelas ini menjadi heboh dan viral di media sosial.
Kasus ini mencuat saat ayah Maulidza, Choky Indra mendatangi sekolah dan protes karena sang anak tidak naik kelas.
Rosmaida menyebut penyebab Maulidza tidak naik kelas lantaran jumlah absensi yang telah melebihi batas. Siswinya itu memiliki catatan absensi 34 hari tanpa keterangan.
Dia merinci, Maulidza tidak hadir 11 hari pada semester I dan 23 hari pada semester II.
“Selain itu, MS juga tidak hadir dengan izin dan sakit selama 18 hari, sehingga total ketidakhadirannya mencapai 52 hari dalam setahun,” kata Rosmaida Purba kepada wartawan Senin (24/6).
Menurut Rosmaida, Maulidza adalah siswi kelas XI yang mengikuti kurikulum 2013.
Pada kurikulum penentu kenaikan kelas berdasarkan tiga faktor utama sesuai Permendikbud. Salah satu faktor tersebut adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.
Sedangkan Maulidza tercatat absen tanpa keterangan sebanyak 34 hari, sehingga berdasarkan kriteria ini, siswi tersebut tidak memenuhi syarat untuk naik kelas.
Bantah Sentimen Pribadi
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida membantah tudingan ayah siswi tersebut yang menyebut alasan Maulidza tidak naik kelas lantaran sentimen.
Sentimen tersebut berkaitan dengan sikap ayah Maulidza yang pernah melaporkan Rosmaida ke Polda Sumut atas dugaan pungutan liar (pungli).
“Saya ingin menegaskan bahwa keputusan ini bukan berdasarkan sentimen pribadi terkait laporan korupsi dan pungli yang tidak benar oleh orangtua siswi,” ujar Rosmaida.
“Tuduhan orangtua MS bahwa anaknya tidak naik kelas karena alasan tersebut tidaklah berdasar dan mengada-ngada,” imbuhnya.
Rosmaida juga membenarkan laporan orangtua MS terkait tuduhan pungutan liar dan korupsi ke Polda Sumut.
“Memang benar bahwa dia (orangtua siswi) melaporkan saya ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di sekolah ini. Saya siap menghadapi laporan tersebut dan sudah dalam proses pemeriksaan,” kata Rosmaida.
Namun, lanjutnya, dia sangat menyayangkan bahwa dalam laporan tersebut menyeret Maulidza Sari Febriyanti, yang notabene masih di bawah umur, sebagai saksi.
Rosmaida juga menyinggung soal harus menjaga integritas dan aturan di sekolah.
“Saya tidak menginginkan siswi ini tinggal kelas, tetapi keputusan ini berdasarkan aturan yang berlaku dan hasil kesepakatan dewan guru,” ujar Rosmaida.
“Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk MS, tetapi juga untuk siswa lainnya sesuai Kurikulum 2013,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)













