Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Edarkan 89,6 Kg Narkotika ke Medan

×

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Edarkan 89,6 Kg Narkotika ke Medan

Sebarkan artikel ini
kurir sabu dituntut mati
Dua kurir sabu-sabu asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (15/12/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Dua kurir narkotika asal Aceh, Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah, dituntut pidana mati setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 89,6 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan tuntutan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ujar Septian di hadapan majelis hakim.

Terbukti Langgar UU Narkotika

JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Modus 2 Terdakwa Pembuat SIM Palsu Terungkap di Persidangan

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025).

Penangkapan Berawal dari Informasi BNN

Kasus ini bermula pada 18 Februari 2025, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan.

Informasi tersebut menyebutkan sebuah mobil BMW tengah mengangkut narkotika dalam jumlah besar.

Petugas BNN kemudian melakukan profiling dan membuntuti kendaraan itu sejak memasuki wilayah Kota Binjai hingga Kota Medan.