Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK

×

Korban Dugaan Kekerasan Oknum TNI Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK

Sebarkan artikel ini
Judicial review UU Peradilan Militer
Seorang ibu menuntut keadilan atas kematian anaknya MHS (15), korban penyiksaan hingga meninggal dunia oleh aparat TNI di Pengadilan Militer, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (16/10/2025). Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Dua korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari MHS (15) korban penyiksaan, serta Eva Meliani Br. Pasaribu, keluarga korban dalam perkara pembunuhan berencana dengan pembakaran satu keluarga di Kabupaten Karo.

Pengajuan tercatat dalam Akta Permohonan Nomor 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kedua pemohon menilai penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI melalui Pengadilan Militer jauh dari rasa keadilan dan telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai korban.

Soroti Pasal yang Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal, khususnya Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menyebut Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana.

Baca Juga  Polri Bentuk Tim Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Menurut para pemohon, frasa “mengadili tindak pidana” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena memungkinkan anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer.

Padahal, ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses di peradilan umum.

“Ketentuan ini secara nyata merugikan hak konstitusional korban dan mencederai prinsip negara hukum serta hak asasi manusia,” demikian tertuang dalam permohonan.

Pengalaman Korban di Pengadilan Militer

Dalam kasus penyiksaan terhadap MHS (15), terdakwa Sertu Riza Pahlivi diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur militer selama satu tahun.