Ringkasan Berita
- Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa den…
- Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Septian Naputupulu, yang sebelu…
- Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar di ruang K…
Topikseru.com – Lima terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 128 kilogram akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025) sore. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati.
Kelima terdakwa masing-masing Dehya A Qaby alias Tibar (31), Samsudin alias Sudin bin Aminudin (21), dan Ansarolah alias Fauzan (32) yang merupakan warga Aceh, serta Rinaldi alias Naldi (28), warga Pantai Labu, dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin (51), warga Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar As’ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dan permufakatan jahat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara itu, majelis menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi para terdakwa.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas hakim.
Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Septian Naputupulu, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi Penangkapan
Dalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 15 Februari 2025 di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di area parkiran Swalayan Maju Bersama.
Kasus ini bermula ketika Rasudin Hasibuan memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya A Qaby. Namun, Dehya hanya menyanggupi pengiriman 100 bungkus. Selanjutnya, Dehya mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja seberat 128 kilogram tersebut dari Aceh menuju Medan.
Dalam perjalanan, Ansarolah mengajak Samsudin untuk ikut serta menggunakan mobil yang telah disiapkan Dehya. Setibanya di Medan, ketiganya bertemu Rinaldi dan Rasudin di seberang Swalayan Maju Bersama untuk melakukan transaksi.
Namun, sebelum ganja diserahkan, petugas BNN langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan kendaraan yang digunakan para terdakwa, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di PN Medan sepanjang 2025. Meski lolos dari hukuman mati, vonis penjara seumur hidup tetap menutup peluang kebebasan bagi para terdakwa.
Putusan ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan dalam menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.













