Topikseru.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, besaran UMP Sumut 2026 bertambah Rp236.412 per bulan dari UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp2.992.559.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah melalui perhitungan dan sesuai ketentuan,” ujar Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Pemkab dan Pemkot Diminta Menyesuaikan
Bobby menegaskan, penetapan UMP tersebut harus menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara dalam menetapkan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing.
Dia berharap, kebijakan kenaikan upah ini mampu mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kebijakan ini kami harap bisa memperkuat kesejahteraan buruh dan mendorong aktivitas ekonomi, terutama di daerah,” kata Bobby.
Ajak Buruh Jaga Kondusivitas
Selain itu, Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh di Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Menurutnya, iklim usaha yang stabil menjadi kunci penting bagi keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.












