Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga Kabupaten Dairi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perkara tersebut menjerat Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang sebagai tersangka, dengan Rusti Sihombing selaku korban yang dalam berkas terpisah juga berstatus tersangka.
Keduanya merupakan petani yang tinggal di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan, penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Harli, kedua pihak telah lama saling mengenal dan bertetangga dengan batas ladang pertanian yang berdekatan, sehingga interaksi di antara mereka tidak dapat dihindari.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Perdamaian Dorongan Tokoh Masyarakat
Harli menjelaskan, melalui peran tokoh masyarakat setempat, Buhalan Situmorang dan Rusti Sihombing sepakat mengajukan permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice.
“Setelah penerapan restorative justice, kedua pihak telah kembali menjalin komunikasi dan hubungan sosial yang baik. Aktivitas mereka kembali berjalan normal, kearifan lokal tetap terjaga, dan potensi konflik di masyarakat dapat terhapuskan,” ujar Harli, Sabtu (20/12).
Dia menegaskan, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya bertujuan menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Sesuai Peraturan Jaksa Agung
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan menilai, penghentian penuntutan melalui restorative justice dalam perkara tersebut sudah tepat dan sejalan dengan kebijakan Kejaksaan.
Menurut Indra, penerapan RJ telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perkara ini penyelesaiannya layak melalui restorative justice agar silaturahmi yang sempat terganggu dapat kembali terjalin. Ini merupakan wujud penegakan hukum yang modern dan humanis tanpa mengesampingkan esensi hukum positif,” kata Indra.
Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 2 Juli 2025. Saat itu, Buhalan Situmorang tengah membersihkan rumput di ladang miliknya. Perselisihan kemudian terjadi setelah Rusti Sihombing memukul Buhalan Situmorang.
Karena emosi, Buhalan membalas dengan melakukan pemukulan. Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melapor ke aparat penegak hukum.
Dalam proses penyidikan, Buhalan Situmorang dan Rusti Sihombing sama-sama sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, seiring berjalannya penanganan perkara, keduanya sepakat berdamai tanpa syarat dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, Kejati Sumut memutuskan untuk menghentikan penuntutan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat setempat.












