Hukum & Kriminal

PN Medan Catat Peningkatan Perkara dan Raih Prestasi Nasional Sepanjang 2025

×

PN Medan Catat Peningkatan Perkara dan Raih Prestasi Nasional Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Berdasarkan data rekapitulasi perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan mencatat peningkatan perkara sepanjang tahun 2025 sejak pertengahan Januari hingga akhir Desember 2025, PN Medan menerima sebanyak 6.527 perkara dan telah memutus 5.629 perkara.
Topikseru.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mencatat peningkatan perkara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data rekapitulasi perkara, sejak pertengahan Januari hingga akhir Desember 2025, PN Medan menerima sebanyak 6.527 perkara dan telah memutus 5.629 perkara.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024, dimana perkara masuk tercatat sebanyak 5.562 perkara dengan 5.725 perkara telah diputus.
“Dalam perkara perdata, PN Medan menerima 1.306 perkara perdata gugatan dan memutus 1.184 perkara, serta 2.197 perkara perdata permohonan dengan 2.097 perkara telah diputus. Untuk gugatan sederhana tercatat 80 perkara masuk dan 21 perkara diputus,” ungkap Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Rabu (24/12/2025).
Pada Pengadilan Khusus Niaga, lanjutnya, perkara pailit tercatat 14 perkara masuk dan 12 diputus, PKPU sebanyak 50 perkara masuk dan 41 diputus, serta HKI sebanyak 5 perkara yang seluruhnya telah diputus. Sementara itu, perkara PHI berjumlah 281 perkara masuk dengan 230 perkara telah diputus.
Di bidang pidana, PN Medan menerima 2.378 perkara pidana biasa dan telah memutus 1.746 perkara. Perkara pidana cepat tercatat 9 perkara dan seluruhnya telah diputus. Perkara pidana anak berjumlah 88 perkara masuk dan 84 diputus, sedangkan praperadilan tercatat 88 perkara masuk dan 81 diputus.
“Untuk pidana khusus, perkara Tipikor menjadi yang paling menonjol dengan 172 perkara masuk dan 113 perkara telah diputus, sementara perkara Perikanan berjumlah 10 perkara dan seluruhnya telah diputus,” jelas Soniady.
Kemudian, salah satu perkara pidana umum yang menonjol pada tahun 2025 adalah perkara narkotika, dengan jumlah 1.001 perkara masuk.
“Dari perkara tersebut, PN Medan menjatuhkan 35 putusan pidana mati kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula 15 putusan penjara seumur hidup, terdiri dari 12 perkara narkotika dan 3 perkara pembunuhan,” urainya.
Selain itu, di bidang pemberian Pelayanan Surat Keterangan, sepanjang tahun 2025, PN Medan telah menerbitkan 1.279 Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (SKTP).
Kemudian, 261 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, 30 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang Merugikan Keuangan Negara. Serta 32 Surat Keterangan Tidak Sedang Berperkara.

Pencapaian Kinerja

Soniady juga mengungkapkan, setidaknya dalam kurun tahun 2025 atau pada 24 Desember 2025, PN Medan berhasil menduduki peringkat pertama nasional dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan eksekusi perkara, dengan total 339 eksekusi, sebagaimana tercatat dalam sistem Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Selain itu, PN Medan memperoleh Bintang Empat dalam Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) untuk Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus dengan nilai 90,27 persen. Di bidang non-litigasi, PN Medan juga berhasil menyelesaikan 28 perkara melalui mediasi sepanjang tahun 2025.
“Capaian tersebut menunjukkan komitmen PN Medan dalam meningkatkan kinerja, transparansi, serta kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas,” pungkasnya.
Baca Juga  Heboh Uang Bobby Nasution Miliaran Hilang di Rumah Dinas, Begini Kata Polisi