Topikseru.com – Kasus pembunuhan terhadap anak kembali menggemparkan Sumatera Utara. Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga hari. Korban diduga dibunuh usai dicabuli oleh pamannya sendiri.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara membenarkan peristiwa tragis tersebut.
“Pelaku bernama Darwin Harahap, sedangkan korban berinisial IKH,” ujar Yon Edi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Korban Dilaporkan Hilang, Ditemukan Tewas di Rawa
Yon Edi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anak mereka hilang dari rumah. Keluarga bersama warga melakukan upaya pencarian selama tiga hari.
“Jasad korban akhirnya ditemukan di area kebun dan rawa di Desa Padang Baruhar Julu. Kematian korban tidak wajar dan mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku di balik kematian bocah tersebut.
Pelaku Ternyata Kerabat Dekat Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati fakta bahwa pelaku merupakan kerabat dekat korban yang rumahnya bertetangga dengan korban.
“Personel Satreskrim mengidentifikasi bahwa pelaku adalah paman korban sendiri. Kami kemudian menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya,” kata Yon Edi.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjemput korban dari dalam kamar dengan iming-iming uang Rp20 ribu agar korban mau keluar rumah secara diam-diam.
“Korban tidak menaruh curiga dan mengikuti pelaku ke luar rumah,” ungkap Kapolres.
Aksi Cabul Berujung Pembunuhan
Setibanya di sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumah korban, pelaku melakukan tindakan pencabulan. Namun, situasi berubah ketika terdengar suara warga dan keluarga korban yang tengah melakukan pencarian.
“Korban sempat mengatakan akan memberitahu orang tuanya. Pelaku panik dan gelap mata, lalu menenggelamkan korban ke dalam rawa hingga meninggal dunia,” tutur Yon Edi.
Motif Takut Perbuatan Terbongkar
Kapolres menegaskan, motif pembunuhan bukan karena sakit hati, melainkan ketakutan pelaku atas perbuatannya yang hampir terbongkar.
“Motif sebenarnya adalah pelaku takut aksi pencabulannya terbongkar oleh keluarga dan warga,” tegasnya.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku telah berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Yon Edi.












