Hukum & KriminalNews

Lutfhi warga Medan Korban Kabel Semrawut Mencari Keadilan, Kini Lapor Polisi

×

Lutfhi warga Medan Korban Kabel Semrawut Mencari Keadilan, Kini Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Korban Kabel Menjuntai
Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

Ringkasan Berita

  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan setelah mengalami peristiwa memprihatinkan terseb…
  • Kabel menjerat leher Lutfhi Hakim saat melintas di perempatan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed).
  • Akibatnya, leher korban luka dan harus mendapat 20 jahitan.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lutfhi Hakim Fauzi tak kunjung mendapat keadilan setelah mengalami peristiwa terlilit kabel semrawut di seputaran Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Februari 2024 lalu.

Kabel menjerat leher Lutfhi Hakim saat melintas di perempatan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed). Akibatnya, leher korban luka dan harus mendapat 20 jahitan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan setelah mengalami peristiwa memprihatinkan tersebut, Lutfhi membuat pengaduan ke LBH Medan untuk mendapat keadilan.

“Korban mengadu ke LBH Medan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya,” kata Irvan Saputra, Jumat (5/7).

Irvan mengatakan melalui kuasa hukumnya, Lutfhi telah melayangkan dua kali somasi kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Seluler.

Namun, perusahaan negara itu mengaku bahwa kabel tersebut bukan milik mereka. Akan tetapi mereka juga tidak memberitahukan siapa provider pemilik kabel maut tersebut.

Baca Juga  Kreator Konten Aleh dan Istri Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pelanggaran UU ITE

Dia mengatakan Lutfhi juga telah membuat pengaduan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menindak pemilik dan menertibkan kabel semrawut tersebut.

“Akibat peristiwa tersebut korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk biaya pengobatan,” ujar Irvan.

Lapor Polisi

Setelah beberapa bulan berjuang, Lutfhi korban terjerat kabel semrawut ini tak juga mendapat keadilan.

Lantaran tak mendapat keadilan dan kepastian hukum atas permasalahannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpanya ke Polda Sumut.

“LBH Medan menduga Lutfhi adalah korban tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat sebagaimana dalam pasal 360 KUHPidana,” kata Irvan,

Irvan berharap Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan korban agar mendapat keadilan.

Dia menilai permasalahan hukum yang menimpa Lutfhi melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia.

“Kami menduga permasalahan ini juga melanggar Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)