Topikseru.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Ia menyatakan bahwa penyidikan perkara kuota haji sudah masuk ke tahap penetapan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo.
Penyidikan kasus ini dimulai KPK pada Agustus 2025, setelah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Aturan perundang-undangan menyebutkan bahwa porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan indikasi pembagian kuota dengan skema 50:50 yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan negara.
Selain juru bicara, Asep Guntut Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, turut membenarkan status tersangka Yaqut. Ia menyebutkan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh juru bicara secara resmi.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” tandas Asep.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Berdasarkan dugaan awal, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski hasil audit final masih menunggu laporan resmi.
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama RI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menjadi sorotan setelah diperiksa beberapa kali sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya meningkat menjadi tersangka.












