Ringkasan Berita
- Kerugian Negara Capai Rp 268 Juta Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan penaha…
- Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, Bambang Ahmadi Karokaro sebagai o…
- Penahanan dilakukan sejak Selasa (13/1/2026) usai ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Topikseru.com, Deli Serdang – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, Bambang Ahmadi Karokaro sebagai operator sekolah, serta Rino Tasri yang berperan sebagai rekanan. Penahanan dilakukan sejak Selasa (13/1/2026) usai ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp 268 Juta
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta pendalaman peran masing-masing tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pendalaman peran masing-masing tersangka,” kata Hamonangan, Rabu (14/1/2026).
Dia menyebutkan, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam kurun waktu itu, MAS Farhan Syarif Hidayah tercatat menerima dana BOS dengan total mencapai Rp 486 juta.
Namun, dari hasil audit dan pemeriksaan penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp268,2 juta akibat penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Diduga Gunakan Perusahaan Fiktif
Hamonangan menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi laporan penggunaan dana BOS dengan mencantumkan perusahaan fiktif sebagai rekanan pengadaan barang dan jasa.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen serta observasi lapangan, ditemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan fiktif dalam pertanggungjawaban keuangan negara,” ujarnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun anggaran.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hamonangan menegaskan, proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Jika ditemukan pihak lain yang turut berperan, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.













