Ringkasan Berita
- Di balik pintu sederhana itu, polisi membongkar jaringan perdagangan bayi lintas kota yang dikendalikan seorang perem…
- Aksi sindikat ini tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga merambah sejumlah daerah lain seperti Balige, Banda Ac…
- Laporan warga itu menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang selama ini berkedok adopsi an…
Topikseru.com, Medan – Sebuah rumah kontrakan berwarna kelabu di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, menyimpan praktik kejahatan kemanusiaan yang mencengangkan. Di balik pintu sederhana itu, polisi membongkar jaringan perdagangan bayi lintas kota yang dikendalikan seorang perempuan berinisial HD (46).
Aksi sindikat ini tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga merambah sejumlah daerah lain seperti Balige, Banda Aceh, hingga Pekanbaru.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat perempuan hamil silih berganti keluar-masuk kontrakan tersebut.
Laporan warga itu menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang selama ini berkedok adopsi anak, namun sejatinya menjalankan transaksi jual beli bayi.
Sindikat ini bahkan memanfaatkan media sosial, khususnya TikTok, sebagai sarana membangun citra dan menjaring calon pembeli.
Modus Adopsi Palsu dan Branding Digital
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, tersangka utama menggunakan media sosial sebagai etalase awal, sebelum mengalihkan komunikasi dan transaksi ke pesan pribadi.
”Model kejahatannya unik. Tersangka utama kesulitan mempublikasikan, lalu meminta asistennya membuat akun media sosial dengan branding adopsi anak. Akunnya bernama Takdir Hidup,” ujar Calvijn, Kamis (15/1/2026).
Dari akun tersebut, calon “orang tua” diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp, tempat kesepakatan harga dan mekanisme penyerahan bayi dilakukan.
Polisi Amankan Sejumlah Pelaku
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan HT (24) selaku asisten sekaligus pengelola akun media sosial, J (47) seorang sopir taksi online, serta BS (29) perempuan hamil yang tinggal di kontrakan tersebut.
Awalnya, BS mengaku sebagai korban penyekapan. Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan tidak ada unsur penyekapan dalam kasus ini.
“Ada kesepakatan perawatan hingga persalinan. Setelah itu, bayi akan dijual,” jelas Calvijn.
Penggeledahan di lokasi menemukan beragam perlengkapan bayi, yang menguatkan dugaan bahwa aktivitas serupa telah dilakukan berulang kali.
Transaksi Gagal, Bayi Usia Lima Hari Diselamatkan
Pengembangan kasus mengungkap bahwa HD sempat hendak melakukan transaksi lain. Polisi menangkap HD bersama J, sopir taksi online yang dibayar Rp 15 juta untuk mengantarkan bayi berusia lima hari. Transaksi tersebut akhirnya berhasil digagalkan aparat.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut, penyidikan kemudian menyeret lima pelaku tambahan, termasuk dua orang bidan.
“Komunikasi chat mengarah pada penawaran bayi yang sangat baru lahir. Para pihak terkait telah kami amankan,” kata Bayu.
Dua bidan tersebut diduga menawarkan bayi berusia dua hari kepada jaringan HD melalui perantara tersangka berinisial N, bersama sepasang suami istri.
Harga Bayi Ditentukan Usia dan Kondisi
Penyidik mendalami dugaan bahwa HD telah berulang kali melakukan perdagangan bayi.
Pola bisnis sindikat ini dinilai sistematis. Bayi dibeli dari ibu kandung dengan harga sekitar Rp 10 juta, lalu dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 25 juta, tergantung kondisi dan permintaan.
Bahkan, bayi yang masih memiliki ari-ari disebut memiliki nilai jual lebih tinggi.
Polisi menegaskan pengusutan akan terus berlanjut untuk memutus jaringan, menelusuri kemungkinan korban lain, serta mengungkap alur transaksi lintas daerah yang memanfaatkan branding digital untuk menutupi praktik perdagangan manusia.













