Ringkasan Berita
- Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (…
- JPU Jenifer Theodore Silvia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan…
- "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar Siregar alias Regar dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU di h…
Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Sabar Siregar alias Regar (42) dengan hukuman 12 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, ErLince br Siadari.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
JPU Jenifer Theodore Silvia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar Siregar alias Regar dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Hakim Beri Kesempatan Pledoi
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan asmara yang berujung tragedi berdarah.
Berawal dari Hubungan Asmara
Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus pembunuhan tersebut bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang telah terjalin sekitar satu tahun.
Selama menjalin hubungan, terdakwa kerap tinggal bersama korban di warung kopi sekaligus warung tuak milik korban yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.
Permasalahan mulai muncul ketika terdakwa mengetahui korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain bermarga Sinaga. Rasa cemburu membuat hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran.
Penikaman Berujung Maut
Peristiwa tragis terjadi pada 25 Juni 2025. Saat itu, terdakwa mendatangi warung korban dan mengambil sebila pisau dapur dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Pisau tersebut diselipkan di pinggang terdakwa.
Terdakwa sempat pergi mencari pria yang dicurigainya memiliki hubungan dengan korban, namun tidak menemukannya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke warung dan langsung mendatangi korban yang berada di sebuah ruangan kecil. Dalam kondisi emosi, terdakwa mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak dua kali, masing-masing di dada kiri dan perut kanan.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah. Usai melakukan penikaman, terdakwa melarikan diri dan membuang pisau ke parit di sekitar lokasi kejadian.
Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Teriakan korban sempat terdengar oleh tiga orang saksi yang berada di depan warung, yakni Makmur Juaro Tuan Tamba, Supri Purba, dan Parlindungan Siburian.
Ketiganya kemudian menemukan korban dalam kondisi kritis dan segera membawanya ke RSU Delima untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, meski sempat dirawat, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan visum et repertum RSU Delima, korban mengalami sejumlah luka robek, termasuk luka di dada kiri yang menembus paru-paru. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat trauma dada dengan pneumotoraks terbuka, yang diperkuat dengan surat keterangan kematian dari RSUP H Adam Malik.













