Lingkungan

WALHI Sumut: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bisa Simbolik Tanpa Penegakan Hukum

×

WALHI Sumut: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bisa Simbolik Tanpa Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
WALHI Sumut pencabutan izin 28 perusahaan
Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyimpan nilai biodiversitas yang tinggi, rumah bagi flora dan fauna yang kharismatik, termasuk Orangutan Tapanuli yang baru ditemukan pada tahun 2017. Foto: Walhi.or.id

Ringkasan Berita

  • Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyebut pencabutan izin semata tidak cukup untuk memutus rantai kerusa…
  • Menurutnya, pemulihan seharusnya menjadi kewajiban perusahaan yang selama ini memperoleh keuntungan dari eksploitasi …
  • WALHI menilai pengakuan Batang Toru sebagai KSN penting untuk perlindungan hidup karena perannya sebagai penyangga da…

Topikseru.com, Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menilai langkah pemerintah mencabut izin perhutanan terhadap 28 perusahaan berpotensi menjadi kebijakan simbolik apabila tidak diikuti pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan agenda pemulihan lingkungan yang nyata.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyebut pencabutan izin semata tidak cukup untuk memutus rantai kerusakan ekologis di Sumatera, terlebih bila keputusan itu hanya berujung pada administrasi tanpa konsekuensi hukum dan pemulihan.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.

WALHI Minta Stop Izin Baru di Kawasan yang Sama

WALHI Sumut menekankan pencabutan izin harus dibarengi kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di wilayah yang sama, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada pihak lain dengan jenis usaha serupa.

Menurut WALHI, jika pemerintah membuka kembali ruang perizinan di kawasan yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan, maka siklus kerusakan dan konflik sosial hanya akan berulang.

Tuntut Sanksi Tak Hanya Cabut Izin

Selain penghentian izin baru, WALHI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi yang lebih kuat daripada sekadar pencabutan izin, termasuk pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” tegas Rianda.

Pemulihan Ekosistem Harus Terukur dan Libatkan Warga

WALHI Sumut juga mendorong pemerintah menyiapkan agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak, terutama di kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas korporasi.

Rianda menegaskan, tanggung jawab pemulihan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara.

Baca Juga  31 Perlintasan Sebidang KA di Sumut Ditutup, KAI Sumut: Demi Keselamatan

Menurutnya, pemulihan seharusnya menjadi kewajiban perusahaan yang selama ini memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Dorong Batang Toru Jadi KSN Lingkungan Hidup

Dalam pernyataannya, WALHI Sumut kembali menegaskan dukungan terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup.

WALHI menilai pengakuan Batang Toru sebagai KSN penting untuk perlindungan hidup karena perannya sebagai penyangga daya dukung lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan ekosistem di wilayah Tapanuli.

Namun, WALHI mengkritik pemerintah karena dinilai belum memberi respons serius, sementara tekanan proyek skala besar terus meningkat di kawasan tersebut.

Soroti Pencabutan Izin Toba Pulp Lestari

Terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari menjadi momen penting yang tidak boleh mengulang preseden lama.

Rianda mengingatkan, PT Toba Pulp Lestari (sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon) sudah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an.

Dia menyinggung gugatan WALHI pada 1988 yang menjadi tonggak pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.

Karena itu, WALHI meminta pencabutan izin kali ini dipastikan bersifat permanen, tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru seperti yang pernah terjadi pada periode 1999 hingga 2002.

Rianda menegaskan setidaknya ada dua langkah yang harus diambil negara jika izin Toba Pulp Lestari benar-benar dicabut:

Redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat yang berkonflik puluhan tahun dengan perusahaan.

Kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan induknya, Royal Golden Eagle.

WALHI juga menambahkan pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL harus diikuti penyelesaian konflik agraria serta pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat.

Harus Jadi Pintu Masuk Reformasi

WALHI Sumut menegaskan pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, termasuk hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup sehat, dan keselamatan hidup.

“Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik,” tutup Rianda.