Ringkasan Berita
- Ketiganya telah dibawa ke Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).
- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, membenarkan peme…
- Rizaldi menjelaskan, ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.
Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Sumatera Utara, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana desa. Ketiganya telah dibawa ke Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut, dari tiga orang yang diperiksa, dua di antaranya merupakan jaksa dan satu staf tata usaha (TU).
“Yang dibawa ke Jakarta ada tiga orang. Dua jaksa dan satu staf TU. Bukan tiga jaksa seperti yang beredar,” ujar Rizaldi, Sabtu (24/1/2026).
Adapun dua jaksa yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padanglawas, Ganda Nahot Manalu. Sementara satu lainnya adalah staf TU Intelijen, Zul Irfan.
Rizaldi menjelaskan, ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung. Namun, terkait besaran dugaan dana desa yang dipungut, pihaknya belum dapat memastikan jumlahnya.
“Soal nominalnya masih dalam pendalaman. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejagung,” katanya.
Sebelum dibawa ke Jakarta, lanjut Rizaldi, ketiganya terlebih dahulu diperiksa di Kejati Sumut atas laporan dugaan pungli dana desa.
“Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan di Kejatisu, kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pihaknya masih mengkaji apakah akan memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Padanglawas untuk mengklarifikasi laporan masyarakat.













