Hukum & Kriminal

Dua Polisi Polda Sumut Diduga Menganiaya Pengacara, LBH Medan Desak Penindakan Tegas

×

Dua Polisi Polda Sumut Diduga Menganiaya Pengacara, LBH Medan Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi untuk topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Korban diketahui bernama Indra Surya Nasution, SH, pengacara sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Ser…
  • Kali ini, sorotan tertuju pada dua anggota Kepolisian Polda Sumut yang diduga melakukan tindakan penangkapan, penggel…
  • Insiden tersebut terjadi saat Indra hendak memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pembakaran mobil milik…

Topikseru.com, Medan – Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dua anggota Kepolisian Polda Sumut yang diduga melakukan tindakan penangkapan, penggeledahan, serta penganiayaan terhadap seorang pengacara.

Korban diketahui bernama Indra Surya Nasution, SH, pengacara sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang. Peristiwa itu disebut terjadi di sekitar Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Insiden tersebut terjadi saat Indra hendak memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pembakaran mobil miliknya, yang sebelumnya dilaporkan dan tengah ditangani oleh Polrestabes Medan.

Video Viral, Publik Bereaksi Keras

Dugaan tindakan tidak prosedural itu mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan perlakuan aparat terhadap Indra Surya beredar luas dan viral di media sosial. Video tersebut menuai kecaman dari warganet dan masyarakat, khususnya di Kota Medan.

Dalam rekaman yang beredar, dua anggota Polrestabes Medan diduga melakukan upaya paksa tanpa menunjukkan prosedur hukum yang sah. Tindakan itu dinilai mencoreng citra institusi Polri di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi kepolisian.

LBH Medan Kecam Tindakan Aparat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara menyikapi peristiwa tersebut. LBH Medan mengecam keras tindakan dua anggota Polda Sumut yang dinilai sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Direkur LBH Medan Irvan Saputra mendesak Kapolda Sumut untuk bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya, serta menjatuhkan sanksi tegas baik melalui mekanisme kode etik kepolisian maupun proses pidana.

“Kami juga meminta agar kasus pembakaran mobil milik Indra Surya Nasution diusut secara transparan dan profesional,” kata Irvan melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga  Polda Sumut: 125,7 Kg Sabu-sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi Disita Sepanjang Agustus 2024

Diduga Langgar KUHAP

LBH Medan menilai upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan aparat bertentangan dengan Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, penggeledahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan harus disertai izin pengadilan.

Namun, berdasarkan keterangan dalam video, aparat disebut mendasarkan tindakannya pada Laporan Informasi (LI) masyarakat, yang seharusnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Tidak ada izin pengadilan, sehingga tindakan tersebut patut diduga ilegal dan melampaui kewenangan,” tegas Irvan.

Diduga Ada Unsur Kriminalisasi

LBH Medan juga menilai tindakan aparat bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Berdasarkan bukti elektronik yang dikantongi, aparat disebut telah melakukan pemantauan terhadap Indra Surya sejak berada di rumah atau tempat usahanya, sebelum akhirnya mengikutinya hingga ke Mapolrestabes Medan.

Hal itu memunculkan dugaan adanya pesanan atau by order, serta mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap korban.

Desakan Usut Dalang dan Evaluasi KUHAP

LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Selain itu, LBH menilai persoalan ini juga menunjukkan adanya masalah mendasar dalam penerapan hukum acara pidana.

LBH bahkan menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap KUHAP agar ke depan tidak lagi menimbulkan korban akibat tindakan aparat yang dinilai sewenang-wenang.

Diduga Langgar Konstitusi dan HAM

Menurut LBH Medan, tindakan aparat tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga instrumen internasional seperti DUHAM dan ICCPR.

Kasus ini pun menambah daftar panjang sorotan publik terhadap institusi kepolisian di tengah agenda besar reformasi Polri yang tengah digaungkan pemerintah.