TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 – 2023.
Mantan Menteri Pertanian ini wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya