NasionalNews

SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Korupsi di Kementan

×

SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Korupsi di Kementan

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.

Ringkasan Berita

  • Mantan Menteri Pertanian ini wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.
  • Atas perbuatannya, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ten…
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 – 2023.

Mantan Menteri Pertanian ini wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Rianto dalam putusannya menyatakan SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

Atas perbuatannya, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Amran Sulaiman Targetkan Semua Pulau di Indonesia Swasembada Pangan, Inflasi Beras Bisa Terkendali
Bayar Uang Pengganti

Hakim mewajibkan SYL membayar uang pengganti Rp 14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa meminta hakim memberikan hukuman tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, yang akan menguranginya dengan jumlah uang yang telah petugas sita dan rampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Kemudian, perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal yang memberatkan lainnya, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.(antara/topikseru.com)