Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Korupsi di Kementan

×

SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dalam Kasus Korupsi di Kementan

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 – 2023.

Mantan Menteri Pertanian ini wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan bila tidak mampu membayar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga  Ketum NasDem Surya Paloh Disebut Mengetahui Kementan Danai Kegiatan Garnita

Rianto dalam putusannya menyatakan SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

Atas perbuatannya, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bayar Uang Pengganti

Hakim mewajibkan SYL membayar uang pengganti Rp 14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.