Hukum & Kriminal

PT SSE Klaim Pernah Klarifikasi Tata Kelola Barang ke Direksi Inalum dan MIND ID

×

PT SSE Klaim Pernah Klarifikasi Tata Kelola Barang ke Direksi Inalum dan MIND ID

Sebarkan artikel ini
Inalum
PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) mengaku pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan jajaran direksi dan manajemen strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta holding MIND ID.

Ringkasan Berita

  • Direktur PT SSE, Halomoan H, menyebut sedikitnya 15 pejabat yang terdiri dari unsur direksi, komisaris, hingga pejaba…
  • Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan klarifikasi tata kelola administrasi penerimaan barang di lingkungan peru…
  • Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021.

Topikseru.com, Medan – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) mengaku pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan jajaran direksi dan manajemen strategis PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta holding MIND ID.

Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan klarifikasi tata kelola administrasi penerimaan barang di lingkungan perusahaan.

Direktur PT SSE, Halomoan H, menyebut sedikitnya 15 pejabat yang terdiri dari unsur direksi, komisaris, hingga pejabat logistik dan pengadaan pernah ditemui dalam rangka komunikasi korporasi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.

Oggy telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (23/12/2025).

“Pertemuan dilakukan untuk menyampaikan temuan terkait proses bisnis dan administrasi,” kata Halomoan di Medan, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Kebakaran di Medan, Satu Unit Rumah Rata dengan Tanah, Korban: Kami Tinggal Dimana?

Ia menegaskan bahwa penyebutan pihak-pihak yang pernah ditemui tidak dimaksudkan untuk mengaitkan mereka dengan perkara hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Halomoan juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan suku cadang di Inalum.

Ia mencontohkan kartu inspeksi administrasi yang mencantumkan merek Meidensha, namun pada fisik barang tidak ditemukan logo maupun identitas merek tersebut.

Menurutnya, kartu inspeksi resmi Inalum memuat sejumlah informasi penting, seperti nama barang, merek, nomor kontrak, vendor, jumlah, nomor material, hingga status penerimaan.

“Jika status barang ditandai ‘ok’, berarti secara administrasi barang dinyatakan diterima,” jelasnya.

Selain itu, PT SSE juga menyinggung adanya kesepakatan perpanjangan waktu penyerahan barang yang tertuang dalam notulen rapat bersama tim logistik Inalum pada 5 Februari dan 20 Maret 2024.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pembatalan purchase order (PO) dilakukan apabila barang tidak diserahkan sesuai jadwal.

“Barang sudah diserahkan sebelum batas waktu yang disepakati, namun Delivery Order tidak diberikan dengan alasan PO dianggap melewati waktu,” ungkap Halomoan.