Hukum & Kriminal

Pelaku Curas Bikin Bocah SD Terseret Motor Ditangkap, Begini Modus Operandi

×

Pelaku Curas Bikin Bocah SD Terseret Motor Ditangkap, Begini Modus Operandi

Sebarkan artikel ini
Curas
Muhammad Iqbal Nasution (42), pelaku pencurian disertai kekarasan yang membuat seorang bocah SD terseret motor akhirnya ditangkap. Pelaku disergap tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Ringkasan Berita

  • Pelaku disergap tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tua…
  • Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
  • Tim gabungan yang lakukan penyelidikan selama dua pekan mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan dan dilakukan p…

Topikseru.com, Medan – Muhammad Iqbal Nasution (42), pelaku pencurian disertai kekarasan yang membuat seorang bocah SD terseret motor akhirnya ditangkap.

Pelaku disergap tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku usai melancarkan aksi, kabur ke Riau menggunakan kendaaran miliknya. Tim gabungan yang lakukan penyelidikan selama dua pekan mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan dan dilakukan penangkapan,” ujar Ricko, Senin (26/1/2026).

Dia menerangkan modus operandi pelaku dengan berpura-pura meminjam pena kepada korban.

“Saat itu, pelaku yang melintas mengendarai motor melihat korban tengah bermaian ponsel dalam rumah. Kemudian masuk dan berpura-pura meminjam pena. Korban pun menuruti permintaan tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan kabur dan korban berusaha melakukan perlawanan sehingga terseret sejauh seratus meter,” terangnya.

Baca Juga  Nina Wati Kembali Dilaporkan, Kali Ini Modusnya Bisa Loloskan Masuk TNI

Hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan ‘pemain lama’ dalam malakoni tidak pencurian disertai kekerasan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku sudah puluhan kali beraksi. Sebelum melakukan aksinya, ia berkeliling dahulu mencari sasaran mangsa yang menjadi targetnya,” sebut Ricko.

Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa dan menjalani hukuman kurungan penjara pada tahun 2019 dan 2021.

“Setiap hasil kejahatannya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti keperluan sehari-hari dan membayar cicilan motor,” kata Ricko.

Akibat perbuatan, pelaku kini harus mendekam kembali di jeruji besi dan dijerat pasal berlapis tentang pencurian disertai kekerasan dan udang-undang perlindungan anak.

“Pelaku terancam sembilan tahun penjara,” ujar Ricko.

Seorang bocah perempuan bernama Jovinta Vanitan (9), warga Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, mengalami luka-luka setelah terseret sepeda motor pelaku pencurian saat berusaha mempertahankan ponsel miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, pada Senin (12/1/2026).

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu mengalami luka di bagian kaki dan tangan akibat terseret di aspal.