Hukum & KriminalUncategorized

Terdakwa Bantah Mark-Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kades Akui Tak Ada Temuan Inspektorat

×

Terdakwa Bantah Mark-Up Proyek Video Profil Desa di Karo, Kades Akui Tak Ada Temuan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo
Sidang dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/1/2026).

Ringkasan Berita

  • Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, para Kades yang dihadirkan mengungkapkan pembuatan video …
  • Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kades Perbesi, Kades Salit, …
  • Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (30/1) dengan agenda pemeriksaan saksi…

Topikseru.com, Medan – Sidang dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/1/2026).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kades Perbesi, Kades Salit, dan Kades Kutakepar.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, para Kades yang dihadirkan mengungkapkan pembuatan video profil desa diawali dari penawaran proposal yang diajukan Amsal Sitepu.

Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah internal perangkat Desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.

Selain itu, para Kades mengungkapkan saat melaporkan hasil ke inspektorat sama sekali tidak ada temuan dari proyek pengerjaan video profil desa.

“Anggaran dari dana desa dan saat pemeriksaan waktu itu, inspektorat menyatakan tidak ada temuan sama sekali pak,” tegas Kades Perbesi Martinus Sebayang, diikuti para kades lain.

Bahkan, dihadapan majelis hakim, para kepala desa menyatakan puas dengan hasil video yang dikerjakan terdakwa.

“Kami puas pak hakim melihat hasilnya,” ucap saksi.

Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (30/1) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Diluar persidangan, Amsal Christy Sitepu, mengatakan bahwa dalam mengerjakan video profil desa ini Ia bekerja secara profesional karena latar belakang dia merupakan profesional Videografer yang juga pernah membuat video diluar negeri.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan jaksa yang menyatakan kalau tidak ada telent dalam pembuatan video profil desa.

Sementara dari pengajuan ada anggran untuk talent. Yang menurut jaksa talent itu merupakan artis.

Baca Juga  Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

“Talent itu bukan artis, itu orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam pembuatan video. Saya juga bisa disebut talent,” tegas Amsal yang juga pegiat media kreatif.

Amsal juga menegaskan tidak pernah melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya.

“Tidak ada mark-up dalam proyek pembuatan video profil yang saya kerjakan,” ujar Amsal.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal pekerjaan dilakukan melalui mekanisme penawaran resmi. Menurutnya, apabila terdapat unsur mark-up, maka penawaran tersebut tentu akan ditolak sejak awal.

Begitu pula, jika pekerjaannya bermasalah, hasil pekerjaan tidak akan dibayarkan oleh pihak desa.

“Kalau saya melakukan mark-up, tentu penawaran saya ditolak sejak awal. Jika saya melakukan mark-up, tentu pekerjaan video profil yang saya kerjakan tidak akan dibayarkan. Fakta ini jelas,” katanya.

Ia juga menegaskan dirinya bukan penguasa anggaran desa, melainkan pekerja jasa di bidang ekonomi kreatif.

“Saya bukan pemegang anggaran desa. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang mengerjakan jasa profesional. Tidak logis jika saya dituduh melakukan mark-up anggaran desa,” tegasnya.

Amsal meminta Majelis Hakim agar melihat perkara secara utuh sejak awal proses, bukan hanya dari sisi administrasi di akhir pelaksanaan.

“Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dari awal dan memutus dengan seadil-adilnya,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa SH, menegaskan kalau dalam kasus ini sama sekali tidak ada Mens reanya.

“Mengenai adsmitrasi, sejak penawaran sampai pada akhirnya itu tidak ada aturan yang dilanggar. Mangkanya para Kades bilang puas dengan hasilnya,” ucapnya.

Bahkan, kata Willyam, para Kades mengakui kalau video profil yang dikerjakan Amsal sangat bermanfaat bagi desa mereka.

“Mangkanya itu kita bingung, letak kerugiannya di mana. Karena itu kita berharap majelis hakim dapat bijaksana dalam mengambil keputusan dan dapat mebuka kasus ini secara terang benderang,” pungkasnya.