Ringkasan Berita
- Pemerintah Kota Medan mencopotnya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap penyalahgunaan Kartu Kredit Pemeri…
- Dana tersebut, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan, melainkan untuk …
- Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa pencopotan dilakukan atas instruksi Wali Kota Med…
Topikseru.com, Medan – Jabatan Camat Medan Maimun yang diemban Almuqarrom Natapradja resmi berakhir.
Pemerintah Kota Medan mencopotnya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
Dana tersebut, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan, melainkan untuk judi online serta sejumlah kebutuhan pribadi.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa pencopotan dilakukan atas instruksi Wali Kota Medan setelah pemeriksaan internal selesai dilakukan.
“Yang bersangkutan mengakui penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan. Sebagian besar digunakan untuk judi online melalui situs website, sementara sisanya untuk membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan pribadi sehari-hari,” kata Subhan, Selasa (27/1/2026).
Atas temuan tersebut, Pemko Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sejak 23 Januari 2026, Almuqarrom dialihkan menjadi pejabat pelaksana tanpa kewenangan struktural.
Meski nominal transaksi mencapai miliaran rupiah, Subhan menegaskan tidak ada kerugian langsung terhadap kas daerah. Pemerintah daerah menolak membayarkan tagihan karena transaksi KKPD tersebut dinilai melanggar ketentuan.
“Kerugian secara administratif berada pada pihak bank penerbit KKPD. Pemerintah daerah tidak melakukan pembayaran karena transaksi tersebut murni penyalahgunaan kartu kredit pemerintah,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak perbankan melaporkan adanya pola transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut menjadi pintu masuk pemeriksaan yang berujung pada pencopotan jabatan camat.
Seluruh nilai transaksi kini ditetapkan sebagai tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak bank.
Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di tingkat kecamatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparatur negara dalam praktik judi online.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kepala BKD Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis mengungkapkan bahwa 1.073 pegawai di lingkungan Pemprov Sumut terdata terlibat judi online berdasarkan laporan PPATK tahun 2024.
Para pegawai tersebut saat ini masih menjalani sanksi berupa teguran dan pembinaan.
Namun, Pemprov Sumut menegaskan sanksi lebih berat akan dijatuhkan jika pelanggaran serupa kembali terulang. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga secara terbuka melarang ASN terlibat dalam aktivitas judi online.













