Hukum & Kriminal

PN Medan Resmi Gelar Sidang Perdana KLH Gugat PT TBS Terkait Pencemaran Lingkungan

×

PN Medan Resmi Gelar Sidang Perdana KLH Gugat PT TBS Terkait Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Pengadilan Negeri Medan, resmi menggelar sidang perdana Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Sumatera Utara. [Foto: Topikseru.com/Agustian]

Ringkasan Berita

  • "Pekara gugatan dari KLH kepada PT TBS, sidang perdana resmi dibuka untuk umum," ucap hakim diketuai Jarot Widiyatmon…
  • Hakim juga mengatakan kepada tergugat dan penggugat untuk melengkapi berkas pekara.
  • "Setelah ini dilanjutkan dengan mediasi, nanti dibantu mediasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Efrata, maka s…

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri Medan, resmi menggelar sidang perdana Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Sumatera Utara.

“Pekara gugatan dari KLH kepada PT TBS, sidang perdana resmi dibuka untuk umum,” ucap hakim diketuai Jarot Widiyatmono, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Selasa (27/1/2026).

Hakim juga mengatakan kepada tergugat dan penggugat untuk melengkapi berkas pekara. Selain itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menentukan penyedia mediator dari dalam atau luar PN Medan.

“Silahkan berkas pekara harus dilengkapi dan diperiksa, bagi pihak KLH dan PT TBS setelah ini diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan penyedia mediator dari luar atau dari PN Medan,” ungkapnya.

Setelah itu, Hakim juga mengatakan kedua belah pihak sepakat penyedia mediator dari PN Medan.

Lalu, usai mengikuti sidang perdana lanjut mengikuti mediasi yang akan dipimpin hakim Efrata Happy Tarigan.

“Setelah ini dilanjutkan dengan mediasi, nanti dibantu mediasi oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Efrata, maka sidang perdana ditutup,” ucap hakim.

Sebelumnya, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan telah meregister dua pekara gugatan KLH terhadap PT TPL dan PT TBS.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit

“PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026,” ujar Soniady, Selasa (20/1/2026) lalu.

Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS terdaftar dengan Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Soniady juga mengatakan Ketua PN Medan telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili pekara tersebut.

“Susunan majelis hakim yakni, wakil ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung,” tambahnya.

Gugatan yang diajukan KLH/BPLH tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.

Untuk diektahui, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.