Ringkasan Berita
- Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Purbaya menegaskan pemungutan pajak baru ak…
- Dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, Bimo menyebut pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor ko…
- Kebijakan tersebut masih menunggu kondisi perekonomian nasional dinilai cukup kuat.
Topikseru.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar atau marketplace terhadap pedagang daring dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut masih menunggu kondisi perekonomian nasional dinilai cukup kuat.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Purbaya menegaskan pemungutan pajak baru akan diberlakukan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen atau lebih.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan. Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.
Pemerintah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Purbaya menjelaskan, pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam menanggung kewajiban pajak tambahan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak boleh justru menekan daya beli masyarakat ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Dia menilai, apabila pajak dipaksakan saat kemampuan bayar wajib pajak masih terbatas, dampaknya justru bisa menekan konsumsi dan berujung memperlambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang penting masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu daya beli jeblok karena ekonomi belum cukup cepat, buat apa kita kenakan,” tambahnya.
DJP Dorong Pemungutan Pajak di Platform Digital
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital tetap menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara ke depan.
Dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, Bimo menyebut pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional ke digital menuntut adaptasi sistem perpajakan yang lebih responsif.
“Struktur ekonomi kita sudah banyak bergeser ke digital. Cara berbisnis berubah, maka proses bisnis perpajakan juga harus menyesuaikan,” kata Bimo.
Dia berharap, mulai tahun 2026, platform digital dalam negeri dapat ditunjuk untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi masing-masing pedagang atau merchant yang beroperasi di dalamnya.
Dasar Hukum dan Skema PPh 22 Marketplace
Kebijakan pemungutan pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pedagang Kecil Dikecualikan
Kebijakan ini hanya menyasar pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan PPh 22. Sejumlah transaksi juga dikecualikan, seperti jasa ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, hingga perdagangan emas.













