Ringkasan Berita
- Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (29/1/2026) sore.
- Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui sama persis dengan tuntutan JPU, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50…
- Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan usai pembacaan putusan.
Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Edwin Gunawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan usai pembacaan putusan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (29/1/2026) sore.
Hakim Ketua Deni Syahputra menyatakan Edwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Deni saat membacakan amar putusan.
Terbukti Langgar UU Perlindungan Anak
Majelis hakim menilai perbuatan Edwin memenuhi unsur Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Selain pidana penjara, Edwin juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 10 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Apabila tetap tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 30 hari,” kata hakim.
Hakim Perintahkan Penahanan
Majelis hakim juga memerintahkan agar Edwin langsung ditahan, mengingat selama proses persidangan terdakwa tidak berada dalam status tahanan.
Langkah tersebut diambil demi menjamin pelaksanaan putusan dan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang dinilai membahayakan anak.
Penasihat Hukum Ajukan Banding
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Edwin Gunawan menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih pikir-pikir selama masa tujuh hari.
Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui sama persis dengan tuntutan JPU, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan.
Kronologi Penganiayaan Anak
Kasus ini bermula pada 27 Desember 2024. Korban bernama Kalvin, bersama dua temannya, Kiev dan Grady, mendatangi rumah seorang teman bernama Yosi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Ketiganya memanggil Yosi dari luar rumah, namun tidak mendapat respons. Saat menunggu, mereka bermain di sekitar lokasi. Tiba-tiba, Edwin Gunawan, ayah dari Yosi, keluar rumah dalam kondisi marah.
Kiev dan Grady langsung melarikan diri. Namun Kalvin memilih tetap tinggal karena merasa tidak melakukan kesalahan. Keputusan tersebut berujung petaka.
Tanpa alasan yang jelas, Edwin memukul dan membanting Kalvin ke aspal. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka di pipi serta bagian belakang kepala akibat kekerasan fisik tersebut.
Perkara ini menuai perhatian publik lantaran pelaku merupakan orang dewasa yang melakukan kekerasan terhadap anak, tanpa dasar pembenaran hukum. Hakim menilai perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan upaya perlindungan anak.













