Ringkasan Berita
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Michael Tommy Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa denga…
- Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubukpakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (29/1/2026).
- Majelis hakim yang diketuai Muzakir dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti, menyatakan Candra I…
Topikseru.com, Deli Serdang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam membebaskan terdakwa Candra Irawan yang didakwa sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lubukpakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (29/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Muzakir dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti, menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Muzakir.
Majelis menilai unsur Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terpenuhi. Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.
“Membebaskan Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim.
Sementara dalam perkara yang sama, terdakwa Muhammad Asrul yang didakwa sebagai pengedar divonis pidana penjara selama 5,5 tahun.
Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Michael Tommy Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari penangkapan Muhammad Asrul pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi sabu-sabu.
Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran dan menangkap Asrul saat transaksi berlangsung dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan uang Rp60 ribu.
Dalam pemeriksaan, Asrul mengaku memperoleh sabu tersebut dari Candra Irawan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Candra di rumahnya.
Total barang bukti yang disita berupa dua plastik klip sabu dengan berat bersih 1,11 gram.
Namun, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menilai tidak terdapat cukup alat bukti yang menguatkan peran Candra Irawan sebagai bandar narkotika.













