Ringkasan Berita
- Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, secara terbuka mengakui praktik p…
- Pengakuan tersebut disampaikan Akhirun, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Heliyanto, Topan Ginting dan Rasuli …
- Tak hanya itu, Akhirun juga membeberkan cara sistematis yang ia lakukan untuk mengamankan proyek, yakni dengan “ber…
Topikseru.com, Medan – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, secara terbuka mengakui praktik pemberian fee demi memenangkan proyek sudah menjadi kebiasaan yang ia lakukan selama ini.
Pengakuan tersebut disampaikan Akhirun, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Heliyanto, Topan Ginting dan Rasuli Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/1/2026) malam.
Akhirun menyebut, komunikasi awal terkait proyek dilakukan melalui Rasuli Siregar yang kemudian menghubungkannya dengan Topan Ginting.
Ia menegaskan, inisiatif pemberian uang bukan berasal dari Topan, melainkan dari dirinya sendiri sebagai pola yang lazim dijalankan.
“Memberi fee itu sudah kebiasaan. Besarnya tergantung dinasnya. Itu saya yang sampaikan, bukan Topan,” ujar Akhirun di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Akhirun juga membeberkan cara sistematis yang ia lakukan untuk mengamankan proyek, yakni dengan “bermain dari bawah” dan menyetting pihak-pihak yang terlibat sejak awal.
“Saya cari celah supaya bisa ikut. Ketemu Pak Yasir, lalu saya main dari bawah, dibawah saya seting dulu,” katanya.
Akhirun mengaku, sebelum pertemuan di salah satu kafe di Medan, ia bahkan belum mengenal Topan Ginting dan belum mengetahui adanya proyek jalan.
Pertemuan tersebut awalnya hanya membahas urusan galian C dan pekerjaan operasional yang sudah berjalan.
Hubungan dekat Akhirun dengan Rasuli Siregar diakui telah terjalin sejak hampir satu dekade lalu. Dari Rasuli pula, informasi proyek jalan tersebut diketahui.
“Rasuli yang perkenalkan saya ke Topan. Saya memang sering berkomunikasi dengan Rasuli karena ada UPT di sana,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Akhirun juga berupaya menegaskan rekam jejak perusahaannya dengan menyebut keterlibatan PT DNG dalam penanganan darurat jalan nasional Batu Jomba saat terjadi longsor, termasuk saat arus mudik Lebaran.
Namun, fakta hukum sebelumnya mencatat Akhirun justru terbukti terlibat dalam praktik suap proyek jalan. Bersama Rayhan, ia menyuap Topan Ginting agar PT DNG ditetapkan sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta proyek Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar pada tahun anggaran 2025.
Proyek-proyek tersebut berada di wilayah terpencil dengan kondisi jalan rusak parah dan terisolasi selama puluhan tahun—fakta yang kini memperkuat dugaan bahwa penderitaan masyarakat justru dijadikan alat tawar dalam praktik korupsi.
Atas perbuatannya, Akhirun telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara terpisah. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya masih terus bergulir.













