Hukum & Kriminal

Pengamat Dukung Kejari Medan Proses Hukum Eks Camat Maimun Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol

×

Pengamat Dukung Kejari Medan Proses Hukum Eks Camat Maimun Gunakan KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol

Sebarkan artikel ini
Kejari Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berpeluang memproses eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapraja, yang diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar, untuk judi online (judol) dan kepentingan pribadi.

Ringkasan Berita

  • "Kita masih buat telaah dan koordinasi sama inspektorat (Pemko Medan) dulu," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pi…
  • Disinggung lebih jauh, Ali Rizza, lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan, dan meminta untuk ditanyakan kasus …
  • Dalam Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjutnya, yang mengatur tentang pegawai negeri yang sengaja mengge…

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berpeluang memproses eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapraja, yang diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar, untuk judi online (judol) dan kepentingan pribadi.

“Kita masih buat telaah dan koordinasi sama inspektorat (Pemko Medan) dulu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza, Jumat (30/1/2026).

Disinggung lebih jauh, Ali Rizza, lebih berhati-hati dalam memberikan keterangan, dan meminta untuk ditanyakan kasus ini kepada pejabat Kasi Pidsus yang baru.

“Nanti tunggu kasi pidsus baru aja bang, awak soalnya geser,” katanya melalui pesan singkat.

Baca Juga  WNA India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Gunakan Identitas Palsu di Indonesia

Terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, meminta aparat penegak hukum (APH) tak ragu-ragu melakukan proses hukum kepada Camat Medan Maimun tersebut.

“Karna ada kerugian negara disini, APH harus memproses hukum tanpa adanya laporan dari Pemko Medan,” kata Ronald.

Dalam Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lanjutnya, yang mengatur tentang pegawai negeri yang sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatan, sudah cukup bagi APH terutama kejaksaan untuk menjerat Almuqarrom.

“Dalam UU Tipikor sudah diatur sedemikian rupa, sekarang tinggal APH (polisi, jaksa) untuk melakukan proses hukum,” jelasnya.

Karena menurutnya, kasus ini membuka jalan dugaan korupsi penyelahgunaan wewenang bagi pejabat setingkat camat di Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Almuqarrom Natapraja resmi dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun, usai menyalahgunakan jabatannya bermain judol menggunakan KKPD hingga Rp2,1 miliar.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengatakan rekomendasi sanksi tersebut diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.